Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten Kembali mengadakan Sosialisasi dengan Materi Migrasi Aplikasi GPP Desktop Ke Aplikasi Gaji Web Pada Seluruh Kementerian/Lembaga Dan Perubahan Struktur Menu SAKTI Modul Komitmen.Sosialisasi diselenggarakan melalui meeting zoom pada hari Rabu, 14 Juni 2023 pada pukul 08.30 s.d. selesai dengan ID Meetings 763 108 1992, Password KLATEN2023. Peserta sosilisasi yaitu seluruh Satuan Kerja Wilayah KPPN Klaten yang terdiri dari pengelola keuangan PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan PPABP.
Acara dibuka oleh Bapak Tedi Hendriyanto, pelaksana seksi MSKI sebagai pembawa acara. Setelah acara dibuka, Ibu Ismiyati selaku Kepala Seksi MSKI memberikan sambutan. Acara inti pembahasan diisi oleh Bapak Joko Hartanto mengenai Migrasi Aplikasi GPP Desktop ke Aplikasi Gaji Web Pada Seluruh Kementerian/Lembaga dan Perubahan Struktur Menu SAKTI pada Modul Komitmen.
Pembahasan pertama berkenaan rencana pengembangan system Aplikasi Gaji Web. Pengembangan Sistem Aplikasi Gaji dimulai untuk pembayaran Uang Makan dan Lembur pada Satker Lingkup DJPb, Perkembangan selanjutnya sebagai berikut :
- Menggunakan Aplikasi Gaji, tidak menggunakan GPP Desktop.
- Operasional untuk Februari 2023 (Pembayaran Januari 2023).
- Satker vertikal lingkup DJPb untuk Maret 2023 (Pembayaran Februari 2023).
- Bekerjasama dengan Sekretariat DJPb
Pengembangan berikutnya yaitu Migrasi GPP Desktop yang diimplementasikan untuk Seluruh Kementerian atau Lembaga. Untuk inilah KPPN Klaten Mengadakan Sosialisasi dengan Materi Migrasi Aplikasi GPP Desktop Ke Aplikasi Gaji Web
Pengembangan selanjutnya diharapkan juga untuk Pembayaran Tunkin. Langkah yang dilakukan diantranya :
- Penyiapan sistem pada aplikasi gaji.
- Penyiapan interkoneksi dan sistem pada aplikasi SAKTI.
- Rencananya pembayaran Tunkin dapat menggunakan Aplikasi Gaji Web.
Jenis Aplikasi yang digunakan antra lain :
- Aplikasi GPP Satuan Kerja : Aplikasi yang digunakan oleh Satuan Kerja adalah Aplikasi GPP Satker dengan Update Terbaru.
- Aplikasi GPP KPPN Terpusat : Aplikasi yang digunakan oleh KPPN adalah Aplikasi Gaji KPPN Terpusat modul PPPK.
Dasar Hukum Migrasi Aplikasi GPP Desktop diantaranya yaitu :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020: Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 24/PB/2020 : Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji dengan Menggunakan Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web.
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-284/PB/2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Migrasi Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web bagi Satuan Kerja Non Interkoneksi dalam rangka pelaksanaan migrasi aplikasi tahap I.
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-51/PB/2023 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Migrasi Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web Tahap II bagi Satuan Kerja Non Interkoneksi.
Informasi Penting terkait pengembangan aplikasi gaji web sebagai berikut :
- Per 1 Februari 2023, Satker Pengguna Aplikasi Gaji Web : Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian PAN RB.
- Per 19 Juni 2023, Aplikasi GPP Desktop TIDAK LAGI digunakan untuk seluruh jenis gaji PNS Pusat.
- Seluruh K/L wajib telah mengajukan pengujian Gaji Juli 2023 sebelum 19 Juni 2023.
- Aplikasi GPP Desktop HANYA untuk PPPK.
- Aplikasi BPP dan DPP TETAP digunakan untuk seluruh jenis gaji Anggota TNI dan Anggota Polri.
- Migrasi Aplikasi GPP Desktop ke Aplikasi Gaji Web dilakukan oleh Dit. SITP mulai 19 Juni 2023.
Proses Update Data Pegawai dibedakan berdasarkan aplikasi Melalui interkoneksi dan melalui non interkoneksi. Langkah Langkah yang Melalui interkoneksi sebagai berikut :
- Update Data Pegawai (data pegawai, data perubahan SK, data keluarga) melalui Gaji Web dan via HRIS.
- Hitung gaji berdasarkan data pegawai.
- Pengujian gaji oleh PPK/PPSPM.
Sedangkan Langkah Langkah yang Melalui non interkoneksi Proses penggunaan Aplikasi Gaji Web sebagai berikut :
- Aplikasi HRIS dilakukan update data pegawai, keluarga dan perubahan oleh Unit Pengelola SDM (UP SDM).
- Approval oleh Pengelola Basis Data Kepegawaian (PBDK) maka perubahan data tersebut akan masuk via API ke dalam Aplikasi Gaji.
- Pada level satker PPABP melakukan pembuatan gaji dan dilakuan pengujian oleh PPSPM.
- Pada level KPPN dilakukan approval atas gaji yang diajukan oleh satuan kerja.
- Aplikasi SAKTI melakukan pembuatan SPP-SPM gaji berdasarkan data yang di rekon di KPPN.
- Pengajuan SPM gaji ke KPPN untuk dilakukan upload ke SPAN.
Langkah-langkah Upload ADK Back Up GPP Satker Desktop Ke Gaji Web meliputi Membuat ADK Back Up pada GPP Satker Desktop dan Upload ADK Backup ke Gaji Web. Langkah-langkah Membuat ADK Back Up pada GPP Satker Desktop sebagai berikut :
Operator masuk ke menu Utilitas > Backup. Pilih folder tujuan, lalu klik Proses. Terbentuk ADK backup dengan ekstensi file .BCC. Default folder tujuannya adalah folder Backup.
Langkah- Langkah Upload ADK Backup ke Gaji Web sebagai berikut :
Selanjutnya, PPABP mengakses aplikasi Gaji Web di alamat gaji.kemenkeu.go.id, masuk ke menu Utilitas > Upload Backup. Lalu, pilih ADK Backup dari GPP Satker Desktop dengan ekstensi file .BCC, kemudian Simpan. Admin KPPN dapat melakukan monitoring pada menu Utilitas > Upload Backup. Tersedia fitur export ke Excel.
Memasuki Sesi tanya jawab, ada beberapa pertanyaan dari satker diantaranya dari bapak Iswadi, BPS Klaten.
Tanya : Tadi kan ada dua rekening, misalnya gaji induk di BRI dan gaji masuk ke rekening istri, uang makan di Bank Mandiri Syariah. Itu apakah harus mendaftarkan supplier tidak? Apakah nanti terkena validasi atau tidak?
Jawab: Pada Aplikasi Gaji Web Satker itu sekarang difasilitasi untuk beda rekening antara gaji dan non gaji. Non gaji dalam hal ini itu yang lewat Aplikasi Gaji adalah uang makan. Misalnya: gaji dimasukkan ke rekening A, uang makan di rekening B, Tukin di rekening C, dan lembur di rekening D itu bisa diakomodasi di Aplikasi Gaji Web. Terkait dengan supplier, misalnya saat ini belum mengajukan di Aplikasi Gaji Web, akan tetapi uang makan yang sudah berbeda dengan rekening gaji induk dan sudah terdaftar dii KPPN Klaten suppliernya. Maka tidak perlu mendaftarkan supplier lagi. Kasus akan berbeda apabila ketika akan pindah ke web, misalnya temen-temen BPS Klaten uang makannya ingin pindah bisa direkam di Aplikasi Gaji Web. Akan tetapi, karena statusnya ini baru maka jangan lupa untuk mendaftarkan supplier.
Pertanyaan dari bapak Wahyu Tri Rohmadi, Polres Klaten
Tanya : Setelah proses SKPP PNS Polri, monitoringnya di monitoring gaji.kemenkeu pada menu kirim Pol PNS menu piloting. Kalau untuk Aplikasi Gaji Web ini bagaimana cara untuk mengeceknya?
Jawab: Untuk Polres terdapat dua kondisi. Untuk PNS Polri masuk ke piloting. Pengecekan SKPP ada di menu piloting. Untuk anggota Polri, karena masih menggunakan basis desktop dan SKPP-nya masih desktop dianggap masih non piloting. Jadi menunya menggunakan non piloting anggota Polri.
Paparan materi berikutnya yaitu Perubahan Struktur Menu SAKTI Modul Komitmen, diantranya menguraikan Penyempurnaan aplikasi khususnya modul komitmen diantaranya terdapat perubahan struktur menu pada aplikasi SAKTI modul komitmen sebagai berikut :
- Perubahan struktur menu diterapkan pada antarmuka SAKTI dengan user yang memiliki role KOMITMEN_OPERATOR.
- Perubahan terdiri dari perubahan label, perubahan posisi menu, penonaktifan menu, serta penambahan menu yang mulai berlaku tanggal 12 Juni 2023.
Simpulan dari kegiatan ini diantranya Sosialisasi Migrasi Aplikasi GPP Desktop Ke Aplikasi Gaji Web Pada Seluruh Kementerian/Lembaga Dan Perubahan Struktur Menu SAKTI Modul Komitmen bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembayaran Belanja Pegawai dengan lebih efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi ini juga bertujuan agar satker yang belum memiliki interkoneksi antara Aplikasi Gaji modul Satker dengan Aplikasi Kepegawaian dapat mengetahui kemudian menyesuaikannya. Satker perlu memperhatikan bahwa basis data kepegawaian pada Aplikasi Gaji modul Satker telah lengkap, benar, dan sama dengan basis data pada Aplikasi GPP/DPP/BPP.
Editor : Sumadi Pegawai KPPN Klaten














