Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

FOCUS GROUP DISCUSSION EVALUASI IKPA TRIWULAN II TAHUN 2023

      Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten mengadakan kegiatan Focus Group Discussion Evaluasi IKPA Triwulan II Tahun 2023 dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan UAKPA Semester I 2023. Kegiatan ini diselenggarakan melalui meeting zoom pada hari Selasa, 11 Juli 2023 pukul 08.30 s.d. selesai dengan ID Meetings 763 108 1992, Password KLATEN2023. Peserta kegiatan adalah Seluruh Satuan Kerja Lingkup KPPN Klaten baik dari Kabupaten Boyolali maupun Kabupaten Klaten.

     Acara dibuka oleh Bapak Tedi Hendriyanto, pelaksana seksi MSKI sebagai pembawa acara. Setelah acara dibuka, Bapak Sugiyana selaku Kepala KPPN Klaten memberikan sambutan dan menyampaikan Press Release Pelaksanaan APBN Satuan Kerja Lingkup Wilayah KPPN Klaten Per 30 Juni 2023. Acara inti pembahasan diisi oleh Bapak Joko Hartanto mengenai Evaluasi IKPA Triwulan II Tahun 2023.

      Pembahasan pertama yaitu Evaluasi IKPA Triwulan II Tahun 2023 :

-  Pada Triwulan II 2023 untuk lingkup Kanwil Dirjen Perbendaharaan Jawa Tengah, KPPN Klaten mendapati urutan I penilaian IKPA, dan nomor urut 24 secara nasional.

-  Evaluasi  IKPA  diadakan  untuk  mengetahui  kekurangan  yang  masih  ada  di berbagai indikator.

-  Ada jenis belanja yang harus mendapat perhatian yaitu jenis belanja 52 dan 53 terutama pada belanja 53 karena serapan anggaran masih dibawah target. Saat ini tersisa 6 bulan lagi sampai dengan akhir tahun serapan anggaran harus sesuai dengan target.

-  Bagi Satker yang memiliki serapan yang masih rendah dan dibawah target diharap untuk mengadakan FGD evaluasi IKPA secara internal di Satker masing masing.

-  Data IKPA sampai bulan Juni atau Semester I 2023 mendapatkan nilai akhir 97,15, tetapi jika dilihat dari capaian masing masing indikator masih ada yang kurang sempurna seperti Capaian Output, Pengelolaan UP dan TUP, Belanja Kontraktual, dan Deviasi Halaman III DIPA. Hal ini harus menjadi perhatian.

-  Deviasi Halaman III DIPA adalah indikator yang paling sulit untuk beberapa satuan kerja maka perlu didiskusikan Bersama.

 

Ada beberapa indikataor IKPA Yang dibahas diantaranya yaitu : 

1. Indikator Belanja Kontraktual

Diharapkan pada Triwulan III dan IV ketika ada kontrak sesegera mungkin didaftarkan ke KPPN maksimal 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani dan jangan sampai terlambat.

2. Indikator Pengelolaan UP & TUP

Satker yang mempunyai TUP dimohon pada saat pengajuan TUP nya dihitung secara cermat,detil, dan sesuai kebutuhan karena pada saat penihilannya terdapat sisa TUP bisa mengurangi nilai indikator Pengelolaan UP & TUP pada IKPA. Pada pengelolaan UP setelah reformulasi IKPA adalah memperhitungkan presentase, jadi ketika satker mengajukan GU yang presentasenya 50% lebih sedangkan jumlah hari selisih kalender dengan GU sebelumnya kemudian jadi pembagi dalam satu bulan, menyebabkan nilainya tidak dapan maksimal, maka hal ini harus diperhatikan nilai presentasenya dan selisih hari kalendernya.

3. Indikator Capaian Output

Pada triwulan III atau Bulan Juli pengisian realisasi capaian output ada sedikit perbedaan, dan akan diadakan pelatihan pengisian capaian output agar masing masing satker paham dalam pengisian Capaian Output dan pengisian pada case RO tertentu seperti RO Perkara dan lain lain pada semester II.

4. Indikator Deviasi Halaman III DIPA

Dengan nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA sebesar 82,30 satker KPPN Klaten patut diapresiasi karena konsisten dalam pengisian, perencanaannya dan penarikannya. Namun, masih ada selisih atau deviasi yang perlu diperhatikan dan dievaluasi yang berguna untuk penyusunan Halaman III DIPA untuk Triwulan III dan diharapkan satker untuk menyusun Halaman III DIPA dengan sebaik baiknya.

      Acara selanjutnya yaitu Sesi Tanya Jawab. Ada beberapa satker yang memberikan pertanyaan kepada narasumber diantaranya yaitu Bapak Setiyo dari RSUP Soeradji Tirtonegoro. Tanya : Penilaian di KPPN apakah satker BLU penyerapaannya ikut dimasukkan atau digabung ke Semester I harus 50%, karena secara satker penyerapan kami itu tidak dinilai tetapi secara Kementerian Kesehatan penyerapannya dihitung dan ditargetkan untuk semester I mencapai 50%, jadi fokus kami pada halaman III DIPA, dan Kementerian Kesehatan meminta kami untuk menyerap sebesar 50%, jadi pertanyaanya di satker kami untuk penyerapan tidak dihitung dalam IKPA, tapi secara Kementerian Kesehatan dimintai mencapai target 50%? Jawab : Untuk satker BLU ada indikator yang dikecualikan di perhitungan IKPA Dan memang betul target serapan itu secara presentase minimal sekitar 50%, jadi betul memang presentase serapan tidak memandang apakah satker BLU atau non BLU secara serapan presentase, tapi memang secara penilaian IKPA ada satker yang  dikecualikan  indikatornya  dalam  perhitungan  IKPA,  jadi  semua  satker memang harus mencapai target penyerapan anggaran.

      Focus Group Discussion Evaluasi IKPA Triwulan II Tahun 2023 bertujuan untuk mengetahui kekurangan dan kesalahan yang terjadi pada penilaian IKPA Triwulan II. Satker diharapkan mampu memperbaiki beberapa indikator IKPA yang nilainya masih belum maksimal. Untuk indikator Deviasi Halaman III DIPA satker dapat melakukan revisi untuk dapat meningkatkan nilai indikator. Selain itu kegiatan ini juga sebagai pembekalan dan bahan evaluasi untuk penilaian IKPA di Triwulan selanjutnya.

 

Penulis : Tedi Hendrianto

Editor : Sumadi

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
513523
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search