Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten Kembali mengadakan beberapa kegitan sekaligus yaitu Sosialisasi PMK Nomor 62 Tahun 2023, Bimbingan Teknis Perekaman Proyeksi Target Capaian Output Pada Aplikasi SAKTI, serta monitoring dan Evaluasi Penggunaan CMS/Digipay Satu. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 08.30 s.d. 12.00 bertempat di Ruang Aula KPPN Klaten. Peserta kegitan adalah Seluruh Satuan Kerja di Wilayah Kabupaten Boyolali (sesuai daftar terlampir).
Acara dibuka oleh Tri Puji Lestari sebagai pembawa acara. Setelah acara dibuka, Bapak Sugiyana selaku Kepala Kantor KPPN Klaten memberikan sambutan. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait PMK nomor 62 Tahun 2023, penyampaian tata cara perekaman proyeksi target capaian output pada aplikasi SAKTI, serta penyampaian informasi monitoring dan evaluasi pembayaran menggunakan CMS/Digipay Satu.
Sosialisasi PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kegiatan pertama yaitu Sosialisasi PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Sugiyana. Maksud dan tujuan dari penetapan PMK ini ialah mewujudkan terciptanya tata kelola pelaksanaan anggaran yang lebih baik (menghilangkan tumpang tindih antar PMK) dan menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien (kualitas perencanaandan belanja negara). Pokok perubahan PMK yaitu perencanaan anggaran K/L dan BUN, revisi anggaran, tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi kinerja anggaran, dan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.
Substansi penyempurnaan pada perencanaan anggaran K/L dan BUN terdiri dari penyempurnaan kaidah penganggaran; pencantuman prinsip belanja berkualitas; penajaman program, kegiatan, keluaran setelah proses penyusunan renja; sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan TKD; pengaturan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; pemenuhan alokasi dasar dan pembatasan alokasi untuk belanja tertentu; penyederhanaan proses untuk peningkatan kualitas RKA-K/L; dan penguatan norma standar biaya. Ketentuan baru tata cara revisi anggaran K/L dan BUN dalam rangka menyederhanakan proses bisnis serta memberikan kewenangan yang lebih besar ke KL namun tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Jenis revisi yang dialihkan kewenangannya yaitu penyelesaian tunggakan semula DJA menjadi DJPb, Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional semula Dit. PA/KANWIL menjadi K/L, Pergeseran anggaran atas pelampauan SBKU dan SBKK yang telah disetujui semula DJA menjadi K/L. Pelaksanaan anggaran yang diawali dengan simplifikasi proses pembayaran menjadi lebih ringkas dan tidak rigid namun tetap akuntabel; modernisasi proses pembayaran, penggunaan dokumen elektronik, tanda tangan elektronik tersertifikasi, pengujian pembayaran secara elektronik, dan penyampaian dokumen secara system; penyempurnaan pengaturan antara lain : penunjukkan plt KPA, pengangkatan pejabat perbendaharaan, dan pembinaan kompetensi pejabat perbendaharaan.
Skema pengaturan akuntansi dan pelaporan, pada ruang lingkup akutansi pelaporan terdapat sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat (SAPP) yang terdapat dua unsur yakni SABUN terdiri dari 9 subsistem dan SAI yang terdiri dari akuntansi dan pelaporan keuangan serta akuntansi dan pelaporan BMN. Selanjutnya pada ruang lingkup akuntansi dan pelaporan terdapat laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP); reviu laporan keuangan; dan unsur terakhir adalah penyataan tanguung jawab.
Pada bahasan pengendalian terdapat beberapa penggunaan yaitu memastikan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan; bahan pertimbangan penyesuaian kebijakan tahun berjalan; pengendalian belanja negara; dan peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran.
Pengendalian dilakukan terhadap Perencanaan Anggaran (DJA) dan Pelaksanaan anggaran. Perencanaan anggaran terdiri atas dua hal yaitu kualitas informasi kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi perencanaan anggaran. Pelaksanaan Anggaran (DJPb) yang terdiri atas kualitas pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran. Selanjutnya, pada bagian evaluasi kinerja terdapat beberapa penggunaan yaitu Penyusunan sasaran dan prioritas pembangunan tahun yang direncanakan; penyusunan reviu angka dasar; penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya; dan pemberian penghargaan/sanksi. Evaluasi perencanaan anggaran (DJA) terdiri atas evaluasi tematik dan penilaian kinerja perencanaan anggaran. Selanjutnya pada pelaksanaan anggaran (DJPb) terdapat reviu atau telaah dan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran, K/L selaku pengguna anggaran dapat diberikan penghargaan atau dikenai sanksi. Sebelumnya, pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan penilaian 3 variabel, yaitu EKA-SMART, IKPA, dan PPB. Pada skema baru, variable penilaian bertambah menjadi nilai kinerja anggaran (aspek perencanaan dan pelaksanaan), kinerja percepatan pelaksanaan berusaha (PPB), kinerja pengelolaan PNBP, sinkronisasi belanja pusat dan TKD serta penggunaan produk dalam negeri (PDN).
Bimbingan Teknis Perekaman Proyeksi Target Capaian Output pada aplikasi SAKTI
Kegiatan berikutnya yaitu Bimtek Perekaman Proyeksi Target Capaian Output. Bimbingan Teknis Perekaman Proyeksi Target Capaian Output pada aplikasi SAKTI disampaikan oleh PTPN, Joko Hartanto. Pemutakhiran/updating RPD Hal III dan proyeksi capaian output dapat dilakukan secara triwulan (pada awal triwulan berkenaan). Tujuan dari Pemutakhiran/updating RPD Hal III dan Proyeksi Capaian Output adalah meningkatkan fairness treatment penilaian IKPA dan penguatan kaidah Lets the manager manage. Indikator Kinerja Capaian Output Memperhitungkan dua aspek yaitu Ketepatan waktu pelaporan (5 hari kerja pada bulan berikutnya) dengan penilaian (Tepat waktu 100 dan Terlambat 0) dan Ketercapaian Output dengan dengan indeks komposit sebesar 30% dan capaian RO sebesar 70%. Dengan adanya Indikator Kinerja Capaian Output, capaian RO mengalami perubahan seperti target capaian output yang sebelumnya dihitung Triwulanan menjadi diproyeksikan setiap bulan, target capaian output sama dengan target penyerapan anggaran diubah menjadi ditentukan oleh proyeksi, Target Capaian Output dihitung secara otomatis pada OMSPAN menjadi diinput Satker pada SAKTI, dan sebagainya.
Pada proses bisnis kinerja & proyeksi capaian output sakti mengalami perubahan yang sebelumnya Target Penyerapan Anggaran = Target Capaian Output menjadi Target Penyerapan Anggaran ≠ Target Capaian Output. Pada perubahan yang baru ini Satker melakukan proses input data TPCRO dan TRVRO Bulanan di Aplikasi SAKTI pada awal tahun dan dapat dimutakhirkan sesuai dengan periode Pemutakhiran Halaman III DIPA. Komponen Data Proyeksi Target Capaian Output memiliki empat komponen data meliputi, Target Progres Capian Rincian Output (TPCRO) yang memiliki target kumulatif maksimal 100%, Target Realisasi Volume Rincian Output (TRVRO) yang memiliki targer kumulatif sesuai Target RO dan DIPA, Polarisasi Capaian, dan Polarisasi Waktu.
Proyeksi Capaian Output dilakukan minimal satu kali dalam setahun anggaran dan dimutakhirkan triwulanan bersamaan dengan Revisi RPD Hal III. Pada TPCRO yang lama target disamakan dengan target penyerapan anggaran secara triwulanan untuk seluruh RO sementara paga target yang baru PRCO diproyeksikan oleh Satker secara bulanan sepanjang tahun anggaran pada masing-masing RO. Pada TRVRO yang lama (capaian fisik barang/jasa) tidak ditargetkan akan dicapai kapan/ dibulaan apa sementara pada TRVRO yang baru (capaian barang/jasa) sudah diproyeksikan dicapai oleh Satker di bulan tertentu. Pada Konsep Pelaporan Proyeksi Target dan Realisasi Capaian Output, perlu diketahui bahwa Penyusunan Target Capaian Output menjadi prasyarat Pelaporan Realisasi Capaian Output Bulanan. Satker tidak dapat melaporkan Capaian Output bulanan apabila belum menyampaikan Proyeksi Target Capaian Output pada SAKTI. Konsep Pelaporan Proyeksi Target dan Realisasi Capaian Output memiliki 3 tahap, yang pertama adalah Input yang wajib memiliki Target Output dan Capaian Output. Setelah Input selesai maka akan lanjut ke tahap yang selanjutnya yaitu Proses yang meliputi validasi simpan dan validasi kirim data yang akan berlanjut pada tahap terakhir yaitu output yang berawal dengan push data ke OMSPAN dan akan menjadi Laporan Capaian Output.
POLARISASI KINERJA CRO
Parameter untuk menunjukkan ekspektasi arah nilai realisasi output (RO) terhadap targetnya. Setiap output harus diidentifikasi karakteristik polarisasinya. Polarisasi ini memiliki 2 jenis yaitu Polarisasi Capaian dan Polarisasi Waktu. Polarisasi Capaian memiliki aspek capaian: seberapa besar PCRO/RVRO yang akan dihasilkan Satker dengan indikator Maximize dan Minimize. Pada capaian maximize, semakin tinggi realisasi output/RVRO terhadap target RO, diindikasikan semakin baik kinerjanya. Sebagian besar output memiliki karakteristik seperti ini. Sementara itu, pada capaian minimize, semakin rendah realisasi output terhadap target, diindikasikan semakin baik kinerjanya.
Sementara Polarisasi Waktu memiliki aspek Waktu kapan PCRO/RVRO akan tereksekusi di bulan apa dengan indikator Stabilized (Semakin akurat output dieksekusi sesuai targetnya, diindikasikan semakin baik kinerjanya) dan Time Efficiency (Semakin cepat output dieksekusi dibandingkan targetnya, diindikasikan semakin baik kinerjanya). Polarisasi digunakan untuk pemetaan krakteristik output, analisis data, ketepatan penerimaan manfaat output, serta dapat menjadi basis penilaian kinerja yang lebih relevan. Polarisasi Capaian Output (RO) sebagai basis kerja memiliki beberapa Polarisasi Targer, Realisasi Capaian Output, dan Basis Kinerja: Pada polarisasi target Maximize-Stabilized memiliki dua realisasi capaian output dan dua basis kerja, jika realisasi capaian output tinggi-sesuai jadwal maka basis kinerjanya optimal sementara jika realisasi capaian output rendah-tidak sesuai jadwal maka kasis kinerjanya rendah/tidak optimal.
Periode Penyusunan Proyeksi Target Kinerja Satker 2023, Periode Input target capaian output tiap triwulan. Pada semester I (Januari-Juni) TPCRO dan TRVRO bulan Jan sd. Juni agar disamakan dengan Realisasi Caput Bulanan pada SAKTI sampai dengan capaian Juni 2023. Pengisian Target-Revisi dijabarkan sebagai berikut, 1) Pengisian target untuk periode Tw I-III dapat dilakukan untuk target output bulan Jan-Des sampai dengan akhir Juli 2023. 2) Pengisian target untuk periode Tw IV dapat dilakukan untuk target output bulan Okt-Des sampal dengan 13 Oktober 2023, Sementara data bulan Jan-Sep sudah dikunci. 3) Dalam hal terdapat revisi DIPA di pertengahan triwulan yang menyebabkan perubahan jumlah RO dan/atau volume RO, maka Satker dapat melakukan penyesuaian target output mulai dari bulan berkenaan hingga seterusnya. Contoh, Satker ABC pada bulan Agustus melakukan revisi DIPA yang menyebabkan penambahan volume RO (revisi DIPA ke-5 diposting tanggal 20 Agustus 2023). Sementara, pengisian target output reguler untuk periode Triwulan (Jan-Des) telah dikunci. Atas hal tersebut Satker ABC dapat melakukan penyesuaian data target bulan Ags-Des melalui mekanisme Dispensasi maupun permohonan secara regular.
Data Progress CMS dan Digipay
Sedangkan kegiatan berikutnya yaitu paparan Daftar Monitoring Satker Yang belum menggunakan CMS Triwulan II 2023. Daftar tersebut sebagai berikut :
|
No |
Nama Satker |
Nama VA |
Kendala/Permasalahan |
|
1 |
KEJAKSAAN NEGERI BOYOLALI |
BPG 148 KEJARI BOYOLALI |
Token ada tapi belum pernah digunakan |
|
2 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 15 BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 15 BOYOLALI |
Token mati |
|
3 |
PENGADILAN NEGERI BOYOLALI |
BPG 148 PN BOYOLALI |
Token ada tapi belum pernah digunakan |
|
4 |
PENGADILAN NEGERI BOYOLALI |
BPG 148 PN BOYOLALI |
Token ada tapi belum pernah digunakan |
|
5 |
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MAN 1 BOYOLALI |
Token tidak ada |
|
6 |
PENGADILAN AGAMA BOYOLALI |
BPG 148 PENGADILAN AGAMA BOYOLALI |
Token rusak |
|
7 |
PENGADILAN AGAMA BOYOLALI |
BPG 148 PENGADILAN AGAMA BOYOLALI |
Token rusak |
|
8 |
RUMAH TAHANAN NEGARA BOYOLALI |
BPG 148 RUTAN BOYOLALI |
Token mati, pergantian bendahara |
|
9 |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BOYOLALI |
BPG 148 KEMENAG BYL |
Token ada , pergantian bendahara dan KPA |
|
10 |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BOYOLALI |
BPG 148 KEMENAG BYL |
Belum pernah digunakan, sudah admin dan sys admin |
|
11 |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BOYOLALI |
BPG 148 KEMENAG BYL |
|
|
12 |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BOYOLALI |
BPG 148 KEMENAG BYL |
|
|
13 |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BOYOLALI |
BPG 148 KEMENAG BYL |
|
|
14 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 1 BOYOLALI |
Token mati |
|
15 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 2 BOYOLALI |
Token hilang |
|
16 |
KANTOR PERTANAHAN KAB. BOYOLALI |
BPG 148 BPN BOYOLALI |
Belum terima token, pergantian KPA |
|
17 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 5 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 5 BOYOLALI |
Belum terima token |
|
18 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 4 BOYOLALI |
Token mati |
|
19 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 9 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 9 BOYOLALI |
Token hilang |
|
20 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 6 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 6 BOYOLALI |
Token hilang |
|
21 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 11 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 11 BOYOLALI |
Token mati |
|
22 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 10 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 10 BOYOLALI |
Token mati, pergantian KPA dan bendahara |
|
23 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 8 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 8 BOYOLALI |
Token hilang |
|
24 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 7 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 7 BOYOLALI |
Token ada tapi belum dicek, pergantian KPA |
|
25 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 12 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 12 BOYOLALI |
Token tidak ada, pergantian KPA |
|
26 |
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MAN 2 BOYOLALI |
Token ada, pergantian KPA |
|
27 |
POLRES BOYOLALI |
BPG 148 POLRES BOYOLALI |
Token tidak ada, pergantian KPA dan bendahara |
|
28 |
MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MAN 4 BOYOLALI |
Token mati, pergantian KPA |
|
29 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 13 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 13 BOYOLALI |
Token ada, belum pernah menggunakan |
|
30 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 14 BOYOLALI KAB. BOYOLALI |
BPG 148 MTSN 14 BOYOLALI |
Token ada belum dicek |
Data Transaksi Digipay Satu s.d Bulan Juni 2023
|
No |
Nama Satker |
Nama Vendor |
Jml Transaksi |
|
1 |
BALAI TAMAN NASIONAL GUNUNG MERBABU |
CV. XP COMPUTER |
3 |
|
2 |
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KLATEN |
UD. PRATAMA |
6 |
|
3 |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOYOLALI |
KPRI AL BAROKAH |
10 |
|
4 |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KLATEN |
CV. MASTER KOMPUTER |
2 |
|
UD. MULYA COMPUTER |
3 |
||
|
KPRI KOPPENDA |
1 |
||
|
UD. FAIZ PRATAMA |
1 |
||
|
5 |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KLATEN |
CV. MASTER KOMPUTER |
3 |
|
UD. FAIZ PRATAMA |
2 |
||
|
KPRI KOPPENDA |
2 |
||
|
TOKO SD |
1 |
||
|
UD. MULYA COMPUTER |
2 |
||
|
6 |
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BOYOLALI |
CV. SATRIA UNGGUL |
1 |
Total Transaksi 37
Daftar Satker Belum Melakukan Transaksi Dengan Vendor
|
No |
Nama Satker |
Nama Vendor |
Jml Transaksi |
|
1 |
KEJAKSAAN NEGERI KLATEN |
GUDANG45 |
0 |
|
2 |
PENGADILAN NEGERI BOYOLALI |
CV. SOERYA COM |
0 |
|
MEDITAMA |
0 |
||
|
3 |
LAPAS KLATEN |
PT. ANEKA USAHA PERSERODA |
0 |
|
4 |
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KLATEN |
UD. SUKSES MANDIRI |
0 |
|
5 |
POLRES KLATEN |
CV. SIDU UTAMA |
0 |
|
6 |
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BOYOLALI |
CV. PERINTIS UTAMA |
0 |
|
7 |
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KLATEN |
ZIGA BOUTIQUE |
0 |
|
UD. MULYA COMPUTER |
0 |
Kegiatan sosialisasi PMK nomor 62 tahun 2023 bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada satuan kerja terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Hal tersebut untuk mendukung terciptanya tata kelola pelaksanaan anggaran yang lebih baik, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga akuntabilitas, serta terciptanya target output dan outcome melalui monev yang terintegrasi.
Bimbingan teknis perekaman proyeksi target capaian output pada aplikasi SAKTI dilaksanakan untuk memberikan informasi terkait proses bisnis sistem proyeksi capaian output belanja kementerian/lembaga. Tujuannya untuk meningkatkan keadilan dalam penilaian IKPA serta penguatan kaidah Let’s the manager manage. Satuan kerja dapat melakukan pemutakhiran proyeksi target capaian output pada SAKTI secara triwulanan atau pada saat terdapat revisi yang mengubah target RO. Pengisian proyeksi target capaian output menjadi dasar penilaian kinerja pada OMSPAN.
Monitoring dan evaluasi pembayaran menggunakan CMS dilaksanakan untuk mengetahui satuan kerja yang telah aktif menggunakan CMS untuk melakukan pembayaran belanja negara secara non tunai. Disamping itu juga untuk mendorong satuan kerja yang belum melakukan pendaftaran pengguna CMS diharapkan bisa segera menghubungi pihak perbankan untuk melakukan pendaftaran dan pengaktifan CMS. Monitoring dan evaluasi penggunaan Digipay Satu dilakukan untuk mendorong satuan kerja dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan secara online dan pembayaran secara non tunai. Kedua hal tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk lebih meningkatkan penggunaan pembayaran secara cashless.
Penulis : Tedi Hendrianto
Editor : Sumadi














