Sosialisasi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024, Perekaman Proyeksi Belanja Pada SAKTI, dan Monev Deviasi Halaman III DIPA Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2024 pukul 09.00 s.d. selesai bertempat di Zoom Meeting : 763 108 1992 Password : KLATEN2024. Kegiatan Sosialisasi diikuti seluruh satker wilayah kerja KPPN Klaten.
Kegiatan Sosialisasi dimulai oleh Bapak Sumadi sebagai moderator membacakan susunan acara dan membuka acara dengan Basmallah. Dilanjutkan Sambutan olek Kepala KPPN Klaten, Bapak Sugiyana. Beliau menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi, yaitu pengelola keuangan satker hendaknya secara cermat memperhatikan hal yang disampaikan baik LLAT penerimaan negara, belanja negara, teknis aplikasi, RPATA, dan Akuntansi Pelaporannya. Tidak Lupa Bapak Sugiyana menyampaikan apresiasi kepada seluruh satker dimana selama dua bulan berturut-turut tidak ada SPM Retur.
Penyampaian Materi oleh tiga Narasumber yaitu Ibu Ismiyati dengan materi LLAT penerimaan dan Pengeluaran Negara dan Monev Deviasi Halaman III DIPA, Bapak Tedi Hendriyanto : LLAT Pengelolaan Kas, teknis perekaman proyeksi belanja bulan Oktober-Desember 2024 padaaplikasi sakti, Ibu Rahayu Siti Untari : LLAT tentang pengesahan BLU, hibah langsung, dan akuntansi dan pelaporan.
LLAT 2024 diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 yang memuat 10 Bab dan 66 Pasal. LLAT PENERIMAAN negara diatur untuk periode Penerimaan Negara yang diterima sejak peraturan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 18 Desember 2024, Penerimaan Negara yang diterima sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024, dan Penerimaan Negara yang diterima pada tanggal 31 Desember 2024.
RETUR
- Surat ralat/SPPK harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 19 Desember 2024 pada Jam Kerja dan diselesaikan KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2024.
- Jika tidak dapat disampaikan sampai dengan tanggal 19 Desember 2024 pada Jam Kerja maka dapat diajukan pada tahun berikutnya paling lambat tanggal 17 Januari 2025.
PERENCANAAN KAS
- Satuan Kerja menyusun proyeksi pengeluaran secara bulanan mulai bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 disampaikan paling lambat hari kerja kelima bulan berkenaan, dapat dimutakhirkan paling lambat hari kerja kesepuluh bulan berkenaan.
- Satker BLU menyusun proyeksi penerimaan secara bulanan dst idem pengeluaran.
- Satker menyusun RPD harian untuk semua nilai transanksi secara otomatis dengan aplikasi sakti berdasarkan SPP yang mempunyai jatuh tempo 5HK setelah SPP disetujui dan dimutakhirkan berdasarkan tanggal persetujuan SPM oleh PP SPM menjadi 2 HK (DAK Fisik dan SPM Nilai bersih>5 Milyar) dan SPM disetujui paling lambat 3HK sebelum katuh tempo.
- Dalam hal jatuh tempo melewati akhir tahun anggaran, maka jatuh tempo RPD Harian otomatis menjadi HK terakhir tahun anggaran.
PENDAFTARAN KONTRAK
- Satker menyampaikan pendaftaran data kontrak atau perubahan data kontrak yang akan dibayarkan dengan mekanisme SPM-LS paling lambat 5 (lima)Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani, KPPN menerbitkan NRK atau menyetujui perubahan data kontrak paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterima.
- Dalam hal Satker menyampaikan pendaftaran data kontrak atau perubahan data kontrak melewati 5 (lima) Hari Kerja, sepanjang tidak melewati batas waktu sebagaimana pasal 7 Per-13/PB/2024 dapat diajukan ke KPPN dengan melampirkan surat pernyataan alasan keterlambatan KPPN tetap menerima pendaftaran data kontrak atau perubahan data kontrak dimaksud.
- Ketentuan pasal 7 Per-13/PB/2024 :

SPM GAJI INDUK JANUARI 2025
- Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Januari 2025, SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2025, Pembayaran penghasilan PPNPN yang dibayarkan pada bulan berkenaan pada bulan Januari 2025 dan gaji PPPK bulan Januari 2025 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 2 Desember 2024 dan paling lambat tanggal 6 Desember 2024 pada Jam Kerja diberi tanggal 1 Januari 2025 dan diselesaikan paling lambat tanggal 27 Desember 2024.
- Dalam hal Satker yang telah mengimplementasikan Platform Pembayaran Pemerintah, SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2025 diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 13 Desember 2024 pada Jam Kerja.
SPM TUKIN JANUARI 2025
- Pembayaran tunjangan kinerja yang dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025 dan membebani DIPA tahun anggaran 2025, SPM-LS tunjangan kinerja diajukan ke KPPN mulai tanggal 2 Desember 2024 dan paling lambat tanggal 20 Desember 2024 pada Jam Kerja diberi tanggal 1 Januari 2025 dan diselesaikan paling lambat tanggal 27 Desember 2024.
PEMBAYARAN UANG MAKAN DAN/ATAU BELANJA UANG LEMBUR BULAN DESEMBER 2024
- Pembayaran uang makan dan/atau belanja uang lembur bulan Desember 2024 termasuk untuk Satker yang telah mengimplementasikan Platform Pembayaran Pemerintah dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP Tunai/TUP Tunai dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2024.
- Dalam hal Satker mempunyai Bendahara Pengeluaran namun belum memiliki UP, Satker mengajukan permohonan UP ke KPPN dengan memedomani ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
- Batas Pengajuan SPM UP/TUP Tunai adalah 6 Desember 2024 dan penyelesain SP2D adalah 10 Desember 2024.
- Semua satker di KPPN Klaten memiliki Bendahara Pengeluaran.
SPM UP/GUP/TUP
- Pengajuan Permohonan Persetujuan TUP Tunai dan/atau TUP KKP paling lambat 3 Desember
- Permohonan TUP Tunai dan/atau KKP dengan melampirkan: 1) Rincian Rencana Penggunaan TUP Tunai/KKP; 2) Surat pernyataan dari KPA.
- Jenis Permohonan TUP Tunai/KKP dan SPM UP Tunai, TUP Tunai dan GUP d. SPM UP Tunai, TUP Tunai dan GUP paling lambat diterima 6 Desember 2024 e. Batas Waktu Penyelesaian SP2D: 10 Desember 2024.
- Penyampaian SPM-TUP lunal dilampiri dengan Surat Persetujuan Pemberian TUP lunai dari Kepala XPPN.
- Ketentuan Pengajuan Kembali Perbaikan SPM Oleh Satker Karena Penolakan: 1) Penolakan SPM UP Tunai/TUP Tunai/GUP sampai dengan tanggal 6 Desember 2024 diajukan paling lambat 2 HK setelah penolakan. 2) Penolakan SPM-UPYTUP GUP Tuna setelah tanggal 6 Desember 2024 diajukan paling lambat 10 Desember 2024.
SPM-LS NON KONTRAKTUAL UNTUK PEMBAYARAN
- honorarium; termasuk honorarium terkait operasional Satker dan honorarium terkait output kegiatan.
- tunjangan; termasuk tunjangan kinerja bulan Desember 2024, PPK memperhitungkan kesesuaian pembayaran dengan kehadiran pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran tunjangan kinerja, kelebihan dimaksud disetor ke rekening kas negara paling lambat 5 (lima) Hari Kerja pertama pada bulan Januari 2025.
- vakasi; dan
- penghasilan PPNPN, dapat diterima oleh KPPN mulai tanggal 2 Desember 2024 dan paling lambat tanggal 13 Desember 2024 pada Jam Kerja diselesaikan oleh KPPN paling lambat tanggal 17 Desember 2024.
- untuk pembayaran bulan Desember 2024 dapat ditandatangani oleh KPA, dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B, diajukan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM , sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA
PENGAJUAN KEMBALI SPM
Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-LS Gaji Induk Januari 2025, Tukin 2025, honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN yang memerlukan perbaikan SPM dan/atau data supplier, pengajuan kembali SPM :
- Paling lambat 2 (dua) Hari Kerja berikutnya pada Jam Kerja setelah ditolak oleh KPPN untuk penolakan sampai dengan tanggal 17 Desember 2024;
- Paling lambat tanggal 20 Desember 2024 pada Jam Kerja untuk penolakan setelah tanggal 17 Desember 2024,
- Dengan melampirkan bukti penolakan SPM dari KPPN.
- Diselesaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima secara lengkap dan benar oleh KPPN.
SPM-LS NON-KONTRAKTUAL LAINNYA
- termasuk SPM-LS Gaji Susulan, SPM-LS Kekurangan Gaji, SPM-LS Gaji Terusan, SPM-LS Uang Makan, SPM-LS Uang Lembur, dan SPM-LS Perjalanan Dinas untuk pejabat/pegawai/penerima hak,
- diterima KPPN paling lambat tanggal 18 Desember 2024 pada Jam Kerja, diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desember 2024.
- Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-LS memerlukan perbaikan SPM dan/atau data supplier, pengajuan kembali SPM: paling lambat 2 (dua) Hari Kerja berikutnya pada Jam Kerja setelah ditolak oleh KPPN untuk penolakan sampai dengan tanggal 18 Desember 2024; dan b. paling lambat tanggal 20 Desember 2024 pada Jam Kerja untuk penolakan setelah tanggal 18 Desember 2024, dengan melampirkan bukti penolakan SPM dari KPPN dan diselesaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima secara lengkap dan benar oleh KPPN.
SPMKP
SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan Bea (SPMKB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), SPM Imbalan Bunga (SPM-IB), dan SPM Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 18 Desember 2024 pada Jam Kerja, diselesaikan paling lambat tanggal 23 Desember 2024.
PENGATURAN BATAS WAKTU PENGAJUAN SPM-LS KONTRAKTUAL
Pengaturan Batas Waktu Pengajuan Spm-Ls Kontraktual diatur sebagai berikut :

Pengajuan kembali perbaikan SPM/Data Kontrak/ Data suplier karena adanya penolakan : pada tanggal 1. s.d. 18 Desember 2024 diajukan paling lambat 2 HK setelah penolakan dan masih dalam batas waktu penerbitan SP2D dimaksud. Pada tanggal 19. S.d. 22 Desember 2024 diajukan paling lambat 2 HK setelah penolakan dan paling lambat 27 Desember 27 Desember 2024.
PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN
Penyetoran Sisa UP/TUP di Rekening Bendahara,
Bendahara Pengeluaran menyetorkan sisa dana UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2024 ke Kas Negara paling lambat 31 Desember 2024 Pukul 22.00 waktu setempat:
- Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pencocokan data dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran untuk mengetahui kebenaran sisa dana UP/TUP Tunai yang harus disetor
- KPA menyampaikan hasil pencocokan saldo UP/TUP Tunai posisi s.d. 31 Desember 2024 jam 15.00 waktu setempat ke KPPN.
- Kepala KPPN menyampaikan rekapitulasi sisa UP/TUP Tunai menurut satuan kerja ke Direktur PKN, 31 Desember 2024 jam 23.59 waktu setempat.
Ketentuan SPM-GUP Nihil/PTUP
- SPM-GUP Nihil/PTUP yang disampaikan setelah tahun anggaran 2024 berakhir, pada uraian SPM ditambahkan frasa "Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP Tunai tahun anggaran 2024"
- SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP untuk proyek yang didanai dengan pinjaman/hibah luar negeri yang closing- datenya tanggal 31 Desember 2024 diberi tanggal 31 Desember 2024, dan diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 27 Desember 2024 pada Jam Kerja serta diselesaikan oleh KPPN paling lambat 30 Desember 2024.
Ketentuan Pengajuan Kembali Perbaikan SPM oleh Satker karena Penolakan
- Penolakan SPM sampai dengan tanggal 8 Januari 2025 diajukan paling lambat HK berikutnya setelah penolakan
- Penolakan SPM setelah tanggal 8 Januari 2025 diajukan paling lambat 10 Januari 2025.
Tidak memperoleh DIPA pada TA berikutnya
Dalam hal Satker tidak memperoleh DIPA pada TA berikutnya namun masih terdapat UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan dan/atau sisa UP/TUP Tunai yang belum disetorkan, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA.
PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH : KKP DAN KKP DOMESTIK SELAIN SATKER PERWAKILAN DI LUAR NEGERI.
Pengajuan Persetujuan:
- Satker mengajukan persetujuan TUP KKP paling lambat 3 Desember 2024.
- KPPN menyampaikan persetujuan atau penolakan TUP KKP ke KPA paling lambat 4 Desember 2024.
Penggunaan:
Penggunaan KKP hanya s.d. 16 Desember 2024
Pengajuan SPM
- SPM-GUP/SPM-PTUP KKP harus sudah diterima KPPN paling lambat 18 Desember 2024.
- Pembayaran dapat dilakukan menggunakan e-billing statement sementara atau berkoordinasi dgn Bank Penerbit KKP
- SP2D-GUP/PTUP KKP diterbitkan paling lambat 20 Desember 2024.
- BP/BPP melakukan pembayaran KKP kepada Bank Penerbit KKP paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
- Pekerjaan kontraktual dan non kontraktual darurat bencana BAST tanggal 23 31 Desember 2024 menggunakan mekanisme RPATA
- SPM Penampungan diajukan:
- tanggal 17 s.d. 23 Desember 2024
- Sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikans.d. 31 Des 2024
- Untuk mengisi RPATA
Tindak Lanjut RPATA
- Terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan akhir tahun anggaran ->Pembayaran, utk memindah- bukukan ke Rek Penyedia
- Tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran, dan tidak diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya-> Pembayaran, utk memindah- bukukan ke Rek Penyedia Pembayaran, atas prestasi; dan/atau Penihilan, mengembalikan ke RKUN atas sisa pekerjaan
- Tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sepanjang memenuhi kriteria Kesempatan paling lama 90 HK
Terdapat pekerjaan yang tidak selesai
Dalam hal terdapat pekerjaan yang tidak selesai, namun tidak memenuhi kriteria RPAΤΑ maka: Pengajuan lanjutan pekerjaan atas prestasi pekerjaan yang belum selesai untuk tunggal/jamak ketentuan PMK/PerUU pendanaan. kegiatan kontrak tahun berpedoman pada masing-masing sesuai sumber.
SPM Biaya Pemeliharaan (Retensi)
- Dibayarkan apabila pekerjaan telah selesai 100%.
- Asli Jaminan pemeliharaan disampaikan PPK kepada PPSPM. untuk masa pemeliharaan sampai dengan akhir TA 2024 atau melampaui ΤΑ 2024.
- SPM disampaikan ke KPPN dilampiri Surat Pernyataan bahwa Penyedia telah menyerahkan jaminan pemeliharaan kepada PPK, serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan pada uraian SPM berkenaan.
- Pekerjaan yang tidak terselesaikan tetapi mensyaratkan pemeliharaan, pembayaran hanya memperhitungkan sebesar prestasi dari persentase porsi fisik dalam kontrak.
- Jaminan pemeliharaan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
Monev Deviasi Halamn III DIPA Triwulan III 2024
- Terdapat 33 satker yang mendpat nilai 100 Indikator Deviasi Halaman III DIPA
- Terdapat 4 satker yang mendpat nilai 94, Indikator Deviasi Halaman III DIPA, jika lebih cermat akan mendapatkan nilai 100
- Terdapat 23 satker yang mendpat nilai antara 70 s.d. 90 Indikator Deviasi Halaman III DIPA diharapakan satker memperhatikan pencairan dana yang berpedoman pada rencana yang telah ditetapkan agar mendapatkan nilai diatas 90.
- Terdapat 3 satker yang mendapat nilai kurang dari 70 Indikator Deviasi Halaman III DIPA diharapakan satker memberikan perhatian serus dan effort sangat besar agar mendapatkan nilai diatas 90.
- KPPN Klaten selalu memantau dan memandu satker agar nilai Indikator Deviasi Halaman III DIPA lmasing masing satker menjadi 100 atau sekurang-kurangnya diatas 90.U ntuk satker yang telah memperoleh nilai 100 pada indikator halaman III DIPA, pada triwulan IV diperkenankan untuk tidak melakukan revisi halaman III DIPa. Namun demikian, jika satker akan melakukan penyesuaian dapat mengajukan revisi halaman III DIPA. Untuk satker yang belum mendapatkan nilai 100 pada indikator halaman III DIPa satker wajib melakukan revisi halaman III DIPA. Hal-hal yang harus diperhatikan ialah: RPD Januari- September agar disesuaikan dengan realisasi, memperhitungkan sisa pagu,per jenis belanja, blokir, rencana kegiatan, belanja kontraktual, dan rencana pencairan dana sampai dengan akhir tahun 2024 serta sisa anggaran yang diproyeksikan tidak terserap agar di RPD kan di bulan Desember 2024.
Penyampaian Materi Ketiga Perekaman Proyeksi Belanja bulanan pada SAKTI dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Seluruh Satker K/L pengguna aplikasi SAKTI membuat Proyeksi Pengeluaran untuk bulan Oktober, November dan Desember 2024.
- Sebelum melakukan input proyeksi pengeluaran bulan Oktober, November dan Desember 2024, satker harus memastikan seluruh realisasi bulan sebelumnya telah tercatat pada aplikasi SAKTI
- Proyeksi Pengeluaran untuk bulan Oktober, November dan Desember 2024 tidak ada nilai default, sehingga satker diharuskan untuk melakukan input manual (dapat diinput dg nilai 0).
- Satker menyusun proyeksi pengeluaran bulan Oktober, November dan Desember 2024 paling lambat hari kerja kelima bulan berkenaan. Proyeksi pengeluaran bulanan dapat diupdate pada interval hari kerja kedepalan hingga hari kerja kesepuluh bulan berkenaan.
- Proyeksi pengeluaran bulanan dapat berbeda dengan halaman III DIPA.
Penjelasan Teknis APlikasi SAKTI:
Pilih menu pada modul Pembayaran → RUH SPP dan Renkas → Proyeksi Belanja Bulanan 1. List menu “Proyeksi Belanja Bulanan”. 2. Total Pagu Bulanan (RPD Bulanan dalam Halaman III DIPA). 3. Total Realisasi Bulanan dari SP2D yang telah dicatat. 4. Jenis Belanja (51,52,53, dst). 5. Proyeksi Bulan Oktober, November dan Desember. 6. Tombol Ubah, Simpan, Batal.


Sosialisasai LLAT kepada satuan kerja sangat penting dilaksanakan agar pelaksanaan LLAT baik dari sisi penerimaan dan terutama belanja di satker dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan, pemantauan dan mengingatkan satker secara berkesinambungan terhadap batas waktu pengajuan Karwas Kontrak, berbagai jenis SPM, surat retur dan surat permohonan persetujuan TUP menjadi hal yang memerlukan effort lebih bagi KPPN. Sinergi dan awarness KPPN dan Satker akan menjadikan LLAT 2024 lancar sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas.
Penulis : Sumadi














