Pengendalian internal memiliki peran penting dalam memastikan keamanan organisasi, meminimalkan risiko, memastikan kepatuhan pada peraturan dan pencapaian tujuan organisasi. Kementerian keuangan sangat mengerti arti pentingnya pengendalian internal, hal ini dibuktikan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Perubahan yang sangat cepat baik dari sisi teknologi maupun sosial menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam mengimplementasikan system pengendalian intern pada organisasinya. Tantangan ini segera dijawab oleh Kemenkeu dengan pembaharuan pada system pengendalian intern yang telah diterapkan. Hadirnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan merupakan tanggapan dari berbagai perubahan yang ada.
Agar implementasi system pengendalian intern terintegrasi (SPIT) dapat berjalan dengan baik, sosialisasi PMK 83 tahun 2024 dilakukan. Pada level Eselon I, Ditjen Perbendaharaan telah melakukan sosialisasi pada seluruh Unit Kepatuhan Intenal instansi vertikal dibawahnya. Sosialisasi dilakukan secara bertahap dikarenkan banyaknya instansi vertikal yang ada. KPPN Klaten mengikuti sosialisasi pada batch 1, yaitu tanggal 19 s.d. 20 Februari 2025. Kanwil Ditjen Perbendaharaan juga melakukan sosialisasi SPIT dalam kegiatan In House Training (IHT) Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal pada tanggal 5-7 Februari 2025. Semua kegiatan dilaksanakan secara daring melalui MS. Teams.
Pada tanggal 8 Mei 2025, KPPN Klaten melaksanakan Sosialisasi SPIT. Kegiatan secara daring ini diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Klaten. Dalam acara ini, juga diputar video singkat dengan tema bijak bermedia sosial. Sebagai upaya KPPN Klaten dalam melaksanakan internalisasi bijak bermedia sosial dan edukasi pada seluruh pegawai agar sadar bermedsos. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Ketua Unit Kepatuhan Internal KPPN Klaten, Ismiyati.
SPIT pada PMK 83 tahun 2024 berfokus pada 3 hal, yaitu
- Kolaborasi 3 lini yang terdiri dari lini satu yaitu Manajemen operasional, lini kedua adalah Unit Kepatuhan Internal dan lini ketiga yaitu Irjen atau UKI Es. I.
- Lingkungan pengendalian yang kuat, pimpinan unit kerja memiliki peran yang penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pengendalian internal yang memadai.
- Budaya sadar risiko, merupakan budaya dimana setiap pegawai mulai dari pimpinan unit kerja hingga para pelaksana memiliki pemahaman dan kesadaran yang sama
SPIT merupakan salah satu early warning system dalam rangka pencapaian kinerja Kemenkeu yang optimal yaitu
- Pelayanan public yang efektif
- Penggunaan sumber daya yang efisien
- Pelaksanaan tugas dan fungsi yang patuh pada ketentuan
Pengawasan terhadap teknologi, proses dan pegawai merupakan pengelompokan jenis pengawasan pada SPIT. Laporan hasil pengawasan nantinya menjadi pertimbangan bagi unit kerja dalam menentukan maupun menyesuaikan level risiko maupun kejadian risiko pada laporan manajemen risiko.
Penulis: Ragil Panca Komalasari (Pelaksana KPPN Klaten)














