Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

PUBLIKASI

PENGUMUMAN

SBM #Episode 1

Apa itu SBM dan apa kegunaannya?

Adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk tahun tertentu.

SBM digunakan sebagai batas tertinggi atau dapat dilampaui atas pengeluaran negara dalam berbagai macam rincian output.

Berikut daftar rincian output Belanja Negara dimana pemakaiannya tidak diizinkan melebihi batas tertinggi nominal yang tercantum pada PMK 39 2024:

  1. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan
  2. Honorarium pengadaan barang/jasa
  3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ)
  4. Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  5. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
  6. Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
  7. Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
  8. Honorarium Komite Penelitian
  9. Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia
  10. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
  11. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi
  12. Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
  13. Satuan Biaya Operasional Penyuluh
  14. Honorarium Rohaniwan
  15. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
  16. Honorarium Penyusunan Jurnal
  17. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
  18. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
  19. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
  20. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
  21. Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
  22. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
  23. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
  24. Biaya Paket Data dan Komunikasi
  25. Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
  26. Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
  27. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
  28. Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  29. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
  30. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  31. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
  32. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
  33. Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
  34. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
  35. Satuan Biaya Sewa Kendaraan
  36. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
  37. Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
  38. Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan
  39. Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

Seluruh pencairan anggaran atas rincian output di atas, Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:

  1. pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Pelatihan/Kegiatan Sejenis agar dapat dilakukan secara selektif dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online) melalui teknologi informasi yang tersedia;
  2. pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online);
  3. pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dilakukan secara aktif oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. pada prinsipnya, pertanggungjawaban atas biaya transportasi dalam rangka perjalanan dinas menggunakan bukti riil (at cost);
  5. mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas; dan
  6. untuk satuan biaya pengadaan kendaraan operasional bus, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat), pengadaan pakaian dinas, dan konsumsi rapat pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri dimaksud.

 

Penulis : Rois Triawan (PTPN KPPN Klaten)

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
512871
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search