Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Secara umum, penyaluran TKD dilakukan melalui 2 (dua) skema yaitu:
- berdasarkan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran TKD dari Pemda kepada KPPN;
- berdasarkan penyampaian rekomendasi penyaluran TKD dari KPA BUN Pengelola TKD (DJPK) kepada KPA BUN Penyaluran TKD (KPPN) melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD (Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb).
Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran TKD dan penyampaian rekomendasi penyaluran TKD dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Sampai dengan tahun 2025, penyaluran TKD yang dilakukan berdasarkan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran TKD dari Pemda kepada KPPN yaitu hanya terbatas pada DAK Fisik dan Dana Desa. Selain DAK Fisik dan Dana Desa, seluruh jenis TKD disalurkan dengan menggunakan skema penyampaian rekomendasi penyaluran TKD dari KPA BUN Pengelola TKD kepada KPA BUN Penyaluran TKD melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan TKD, penyaluran TKD dari Pemerintah Pusat kepada Pemda dilakukan melalui:
- pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD);
- pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui RKUD;
- pemindahbukuan dari RKUN ke rekening penerima manfaat seperti Satuan Pendidikan dan Satuan Kesehatan; atau
- skema pengelolaan kas daerah yang terpadu.
Dalam rangka penyaluran TKD, Kepala KPPN menetapkan Kepala Seksi Bank sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BUN dan Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntasi/Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BUN. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPK BUN melakukan verifikasi terhadap:
- Dokumen persyaratan penyaluran TKD untuk TKD yang disalurkan berdasarkan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran TKD oleh Pemda kepada KPPN, antara lain kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian nama dan jabatan pejabat yang menandatangani dokumen persyaratan penyaluran TKD, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran TKD oleh Pemda, nilai penyaluran TKD yang akan disalurkan; dan kesesuaian data Supplier atau pihak penerima penyaluran TKD.
- Dokumen dan data rekomendasi penyaluran TKD yang disampaikan oleh KPA BUN Pengelola TKD kepada KPPN melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD beserta dokumen dan data pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali dana hasil pemotongan TKD.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen telah dinyatakan lengkap dan benar, PPK BUN menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk disampaikan kepada PPSPM BUN dengan dilampiri dokumen pendukung persyaratan penyaluran TKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Kertas Kerja Penyaluran;
- Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output;
- Laporan Hasil Reviu (LHR) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
- Daftar Kontrak Kegiatan;
- Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa;
- Surat Pengantar permintaan penyaluran;
- Dokumen/Naskah Dinas rekomendasi penyaluran dari KPA BUN Pengelola TKD;
- Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan, penundaan, dan/atau penyaluran kembali dana hasil pemotongan TKD; dan/atau
- Dokumen pendukung terkait lainnya yang relevan.
Berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK BUN, PPSPM BUN melakukan pengujian antara lain sebagai berikut:
- kelengkapan dokumen pendukung persyaratan penyaluran TKD;
- ketersediaan pagu dana dalam DIPA Petikan;
- pihak yang berhak menerima penyaluran TKD;
- kesesuaian nilai SPP dengan persentase atau besaran nilai penyaluran TKD yang diminta/direkomendasikan;
- kesesuaian nilai pemotongan dan/atau penundaan dengan dokumen pendukungnya;
- kesesuaian pembebanan akun penyaluran dan/atau pemotongan TKD pada SPP; dan
- kesesuaian identitas PPK BUN
Dalam hal berdasarkan hasil pengujian SPP dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan, PPSPM BUN membuat dan menandatangani SPM untuk penyaluran TKD. SPM yang telah ditandatangani selanjutnya disampaikan oleh PPSPM BUN kepada KPPN selaku Kuasa BUN melalui Aplikasi SAKTI. KPPN selaku Kuasa BUN melakukan pengujian atas SPM yang telah disampaikan oleh PPSPM BUN. Dalam hal berdasarkan hasil pengujian SPM telah sesuai dengan ketentuan, KPPN selaku Kuasa BUN menerbitkan SP2D. Jangka waktu penyelesaian proses verifikasi dokumen persyaratan penyaluran, pembuatan SPP dan SPM hingga penerbitan SP2D serta memperhitungkan Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian, rata-rata memakan waktu 5 (lima) hari kerja untuk TKD yang disalurkan berdasarkan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dari Pemda ke KPPN, dan 7 (tujuh) hari kerja untuk TKD yang disalurkan berdasarkan rekomendasi penyaluran dari DJPK ke KPPN.
Penulis : Rois Triawan














