Halo, Sobat #Intress
Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi kembali membuka pelaksanaan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara Periode Triwulan IV Tahun 2026.
Pengumuman ini ditujukan bagi ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri pada satker pengelola APBN yang memiliki Sertifikat PNT, SNT, atau BNT yang diterbitkan pada periode 1 Oktober s.d. 31 Desember 2021.
Syarat Dokumen Usulan
Para peserta wajib menyiapkan dan mengunggah berkas persyaratan berikut melalui aplikasi SIMASPATEN:
-
Surat Usulan Perpanjangan dari Kepala Satker (sesuai format Lampiran I Pengumuman).
-
Salinan SK Pengangkatan/Penetapan sebagai PPK/PPSPM/Bendahara (khusus bagi yang sedang aktif bertugas).
-
Pasfoto terkini berlatar belakang merah (softcopy, maks. 500 KB).
-
Salinan Sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dari Kemenkeu Learning Center (KLC):
-
Bendahara: Minimal 2 (dua) sertifikat PPL.
-
PPK & PPSPM: Minimal 1 (satu) sertifikat PPL.
-
Mekanisme Perpanjangan
-
Perpanjangan Langsung (Tanpa Uji Kompetensi):
-
PPK/PPSPM: Sedang aktif menjabat dan telah mengikuti min. 1 PPL.
-
Bendahara: Sedang aktif menjabat dan telah mengikuti min. 2 PPL.
-
-
Melalui Uji Kompetensi (Ujian Perpanjangan):
-
Sedang aktif menjabat, tetapi belum memenuhi jumlah minimal PPL.
-
Tidak sedang menjabat, tetapi sudah memenuhi jumlah minimal PPL.
-
Catatan: Bagi pemegang sertifikat yang belum memenuhi ketentuan PPL, diimbau untuk segera mengikuti PPL terlebih dahulu melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/.
Jadwal Pelaksanaan
Proses perpanjangan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan berdasarkan bulan penerbitan sertifikat awal:
| Tahapan Kegiatan | Tahap I (Sertifikat Terbit Okt 2021) |
Tahap II (Sertifikat Terbit Nov 2021) |
Tahap III (Sertifikat Terbit Des 2021) |
|
Batas Penyampaian Usulan
|
Maks. 18 Sep 2026 |
Maks. 16 Okt 2026 |
Maks. 18 Nov 2026 |
|
Verifikasi
|
19–20 Sep 2026 |
21–22 Okt 2026 |
19–20 Nov 2026 |
|
Penyampaian Hasil Verifikasi
|
22 Sep 2026 |
20 Okt 2026 |
20 Nov 2026 |
|
Pelaksanaan Uji Kompetensi (jika ada)
|
23–25 Sep 2026 |
21–23 Okt 2026 |
23–25 Nov 2026 |
|
Pengumuman Hasil Akhir
|
28 Sep 2026 |
26 Okt 2026 |
27 Nov 2026 |
Informasi Penting Lainnya
-
Seluruh rangkaian proses perpanjangan masa berlaku sertifikat ini bebas biaya (Rp0).
-
Apabila sertifikat habis masa berlakunya dan tidak mengikuti perpanjangan pada periode ini, pemulihan sertifikat harus dilakukan melalui mekanisme pelatihan dan uji kompetensi ulang.
-
Kendala teknis atau pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan via HAI Kemenkeu (Call Center 14090 / hai.kemenkeu.go.id) atau layanan CSO KPPN Klaten.
Unduh pengumuman resmi dan lampiran selengkapnya melalui tautan berikut:














