Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

PUBLIKASI

INFORMASI DAN PENGUMUMAN

Pengumuman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara Periode Triwulan IV Tahun 2026

Halo, Sobat #Intress

Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi kembali membuka pelaksanaan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara Periode Triwulan IV Tahun 2026.

Pengumuman ini ditujukan bagi ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri pada satker pengelola APBN yang memiliki Sertifikat PNT, SNT, atau BNT yang diterbitkan pada periode 1 Oktober s.d. 31 Desember 2021.

Syarat Dokumen Usulan

Para peserta wajib menyiapkan dan mengunggah berkas persyaratan berikut melalui aplikasi SIMASPATEN:

  1. Surat Usulan Perpanjangan dari Kepala Satker (sesuai format Lampiran I Pengumuman).

  2. Salinan SK Pengangkatan/Penetapan sebagai PPK/PPSPM/Bendahara (khusus bagi yang sedang aktif bertugas).

  3. Pasfoto terkini berlatar belakang merah (softcopy, maks. 500 KB).

  4. Salinan Sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dari Kemenkeu Learning Center (KLC):

    • Bendahara: Minimal 2 (dua) sertifikat PPL.

    • PPK & PPSPM: Minimal 1 (satu) sertifikat PPL.

Mekanisme Perpanjangan

  • Perpanjangan Langsung (Tanpa Uji Kompetensi):

    • PPK/PPSPM: Sedang aktif menjabat dan telah mengikuti min. 1 PPL.

    • Bendahara: Sedang aktif menjabat dan telah mengikuti min. 2 PPL.

  • Melalui Uji Kompetensi (Ujian Perpanjangan):

    • Sedang aktif menjabat, tetapi belum memenuhi jumlah minimal PPL.

    • Tidak sedang menjabat, tetapi sudah memenuhi jumlah minimal PPL.

Catatan: Bagi pemegang sertifikat yang belum memenuhi ketentuan PPL, diimbau untuk segera mengikuti PPL terlebih dahulu melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/.

Jadwal Pelaksanaan

Proses perpanjangan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan berdasarkan bulan penerbitan sertifikat awal:

Tahapan Kegiatan Tahap I
(Sertifikat Terbit Okt 2021)
Tahap II
(Sertifikat Terbit Nov 2021)
Tahap III
(Sertifikat Terbit Des 2021)

Batas Penyampaian Usulan

 

Maks. 18 Sep 2026

Maks. 16 Okt 2026

Maks. 18 Nov 2026

Verifikasi

 

19–20 Sep 2026

21–22 Okt 2026

19–20 Nov 2026

Penyampaian Hasil Verifikasi

 

22 Sep 2026

20 Okt 2026

20 Nov 2026

Pelaksanaan Uji Kompetensi (jika ada)

 

23–25 Sep 2026

21–23 Okt 2026

23–25 Nov 2026

Pengumuman Hasil Akhir

 

28 Sep 2026

26 Okt 2026

27 Nov 2026

Informasi Penting Lainnya

  1. Seluruh rangkaian proses perpanjangan masa berlaku sertifikat ini bebas biaya (Rp0).

  2. Apabila sertifikat habis masa berlakunya dan tidak mengikuti perpanjangan pada periode ini, pemulihan sertifikat harus dilakukan melalui mekanisme pelatihan dan uji kompetensi ulang.

  3. Kendala teknis atau pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan via HAI Kemenkeu (Call Center 14090 / hai.kemenkeu.go.id) atau layanan CSO KPPN Klaten.

Unduh pengumuman resmi dan lampiran selengkapnya melalui tautan berikut:

s.kemenkeu.go.id/info148260903

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2026 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
578188
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search