Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak di beberapa daerah di Indonesia, Pemerintah resmi memutuskan untuk menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional
dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden RI No. 15 Tahun 2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional .
Sehubungan dengan hal tersebut pula, maka seluruh layanan pada KPPN Kuala Tungkal akan ditutup pada Hari Rabu, 27 Juni 2018 dan akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 28 Juni 2018.
So, jangan sampai salah tanggal ya....
Unduh : Keppres 15 Tahun 2018