![]() |
![]() |
Kuala Tungkal – KPPN Kuala Tungkal dan KPP Pratama Kuala Tungkal dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menandatangani BAR atas Pajak-pajak Pusat yang disetor ke Kas Negara.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PMK 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus tanggal 7 Oktober 2019, dan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-19/PB.3/2020 tanggal 8 Januari 2020 hal Mekanisme Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan atas Beban APBD.
Total pajak yang berhasil direkonsiliasi periode Semester II Tahun 2019 oleh KPPN Kuala Tungkal dan KPP Pratama Kuala Tungkal dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah Rp 29.777.992.226,- sedangkan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Rp 33.267.275.296,-.
Rekonsiliasi dilakukan antara pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan KPPN Kuala Tungkal dan KPP Pratama Kuala Tungkal, selanjutnya Pemerintah Daerah menyampaikan BAR yang telah ditandatangani ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai persyaratan penyaluran dana bagi hasil (DBH), PBB, dan PPH untuk Triwulan I Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Daerah.