Padang – Kepala KPPN Kuala Tungkal dan Tim mengikuti kegiatan Asistensi Unit Kerja Kementerian Keuangan dalam rangka Penilaian Nasional WBK/WBBM Tahun 2020 (03/03).
Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. KPPN Kuala Tungkal merupakan salah satu satuan kerja Kementerian Keuangan yang diusulkan untuk mengikuti penilaian WBK tahun 2020
Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan yang mengikuti penilaian Zona Integritas WBK/WBBM dengan memberikan asistensi yang dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan (Organta) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dibeberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan salah satunya di Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan asistensi dilaksanakan melalui sharing session yang dilakukan oleh narasumber dari Itjen dan Organta sebagai upaya pendalaman pemahaman kepada seluruh peserta terkait WBK/WBBM sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Kegiatan dilanjutkan dengan one and one meeting antara tim Pusat dengan peserta asistensi dengan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan satker untuk kemudian diupload dalam aplikasi teritegrasi lingkup Kementerian Keuangan yaitu Digital Integrity Assesment (DIA), yang merupakan basedata penilaian oleh tim Pusat Kementerian Keuangan sebelum disampaikan kepada Kementerian PAN dan RB.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satker yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan dapat lolos dalam penilaian Kementetian PAN dan RB tahun 2020.
![]() |
![]() |