Kuala Tungkal – KPPN Kuala Tungkal sampai dengan akhir Triwulan I Tahun 2021 telah menyalurkan dana APBN sebesar Rp 49.647.586.755, (17,14%) dari pagu belanja untuk satker vertikal sebesar Rp 289.741.641.000. Dana APBN tersebut diserap oleh 50 satuan kerja yang berada di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan data tersebut realisasi belanja satker tersebut lebih baik dibanding tahun lalu pada periode yang sama. Kinerja belanja pemerintah triwulan I 2021 yang lebih baik dari periode sama tahun 2020, menunjukkan upaya kuat pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mengurangi beban masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19
Adapun rincian belanja triwulan I tersebut sebagai berikut :
| PEGAWAI | BARANG | MODAL | TOTAL | |
| PAGU | 169.209.993.000 | 106.469.901.000 | 14.061.747.000 | 289.741.641.000 |
| REALISASI | 32.435.410.726 | 16.315.048.529 | 897.127.500 | 49.647.586.755 |
| PERSENTASE | 19,17 | 15,32 | 6,38 | 17,14 |
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuala Tungkal juga telah menyalurkan Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp34,734,625.200 Penyaluran dana desa tersebut untuk 114 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dana desa untuk penanganan Covid-19 tersebut telah disalurkan ke Rekening Kas Desa di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada bulan Maret 2021. 34,734,625
Pemerintah menetapkan dana desa ditentukan penggunaannya (earmarked) paling sedikit 8% dari pagu dana desa per desa untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi Covid-19 termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di desa.
Dana Desa sebesar 8% dari pagu tersebut merupakan bagian dari penyaluran tahap I sebesar 40%. Sisa dana tahap I akan disalurkan setelah pemerintah daerah menyampaikan dokumen berupa Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
Untuk penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa, Pemerintah Daerah tidak perlu menyampaikan berkas dokumen ke KPPN Kuala Tungkal, tetapi cukup dengan mengunggah dokumen tersebut ke aplikasi OMPSAN yang bersifat online, sehingga bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Selain untuk penanganan Covid-19, Dana Desa tahun 2021 digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan non BLT. BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.
Sebagai syarat penyaluran Dana Desa untuk BLT bulan pertama, Pemerintah Daerah harus merekam terlebih dahulu jumlah Keluarga Penerima Manfaat melalui aplikasi OMSPAN. Untuk penyaluran bulan selanjutnya, Pemerintah Daerah merekam realisasi BLT bulan sebelumnya melalui aplikasi yang sama.





