DAK FISIK TAHAP I TANJABAR TELAH DI SALURKAN
Kuala Tungkal –Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuala Tungkal telah menyalurkan Dana Dak Fisik Tahap I Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021 sebesar Rp 3,985,112,000 Penyaluran DAK Fisik tersebut adalah DAK Fisik Reguler Jalan ( yang tertuang dalam kontrak kegiatan merupakan pembangunan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan SP Teluk Sialang – Pelabuhan ro – ro ) pada tanggal 27 April 2021.
Penyaluran DAK Fisik pada KPPN berdasarkan dokumen persyaratan yang diterima oleh KPPN yang diupload oleh Pemda berdasarkan PMK No. 130/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DAK Fisik. Dan ada sesuatu yang beda dari tahun tahun kemarin adalah bahwa rencana kontrak sebelum diupload ke omspan oleh Dinas, terlebih dahulu harus direview oleh inspektorat daerah.
Adapun kebijakan umum DAK Fisik Tahun 2021 adalah 1) Refokusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK Fisik untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan kesenjangan layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan Konektivitas, 2) Peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik, serta 3) Peningkatan sinergi dengan belanja K/L dan sumber dana lainnya. DAK Fisik Reguler juga fokus pada pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan kesenjangan layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan Konektivitas.
Diharapkan dengan tersalurnya DAK Fisik secara tepat waktu akan mendorong pemenuhan Infrastruktur dasar di daerah diharapkan dapat menjadi landasan pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah
Untuk penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK, Pemerintah Daerah tidak perlu menyampaikan berkas dokumen ke KPPN Kuala Tungkal, tetapi cukup dengan mengunggah dokumen tersebut ke aplikasi OMPSAN yang bersifat online, sehingga bisa diakses kapan saja dan di mana saja oleh pemegang user yang telah disampaikan terlebih dahulu ke KPPN berdasarkan Berita Acara.





