A. Definisi Risiko Dua konsep Risiko di dalam KMK 105 tanun 2022 tentang Manajemen Risiko
- Downside risk
- Merupakan Risikoyang berdampak negatif terhadap pencapaian SO.
- Dapat berupa peristiwa/keadaan yang berpotensi menggagalkan, menunda, menghambat atau tidak mengoptimalkan pencapaian SO.
- Semakin tinggi besaran/level downside risk maka semakin besar pengaruh negatif/hambatan dalam pencapaian SO
- Upside Risk
- Merupakan Risiko yang berdampak positif terhadap pencapaian SO.
- Dapat berupa kesempatan atau peluang yang meningkatkan keberhasilan pencapaian SO.
- Semakin tinggi besaran /level upside risk maka semakin besar dampak positifnya terhadap pencapaian SO.
B. Kerangka Manajemen Risiko Kementerian Keuangan
Tujuan Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan:
- menjaga kondisi proyeksi fiskal , postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, aset , dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek , jangka menengah , dan jangka panjang ; dan
- mengoptimalkan pencapaian visi , misi , Sasaran , dan peningkatan kinerja
Manfaat Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan:
- mendukung tercapainya Sasaran;
- mengurangi kejutan;
- meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang;
- meningkatkan kepatuhan pada peraturan;
- meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan;
- memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan , perencanaan , dan penggunaan sumber daya organisasi;
- mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan;
- meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja;
- meningkatkan reputasi organisasi ;
- meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi; dan
- menciptakan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai.
C. Proses Analisis Risiko

Ketentuan Analisis Kriteria Kemungkinan
Apabila tidak dapat melakukan estimasi level kemungkinan karena data tidak memadai atau kendala kapasitas, pimpinan UPR dapat menentukan level kemungkinan risiko melalui beberapa pendekatan sebagai berikut
- Pendapat ahli (Expert judgement)
UPR dapat menggunakan referensi dari pendapat atau hasil penelitian dari para ahli akademisi
- Data Pembanding (Benchmarking)
UPR juga dapat menentukan level kemungkinan Risiko berdasarkan hasil estimasi dari UPR lain yang memiliki Risiko identik . Jika diperlukan dapat dilakukan pada institusi di luar Kementerian Keuangan yang menerapkan best practice Manajemen Risiko
- Konsensus
Dalam hal seluruh metode estimasi level kemungkinan Risiko tidak dapat dilakukan maka pimpinan UPR dapat menetapkan level kemungkinan Risiko berdasarkan konsensus bersama antara pimpinan UPR, pemilik proses bisnis dan pengelola Risiko .
D. Menentukan Besaran dan Level Risiko
Kriteria Kemungkinan:
- Lever kemungkinan Risiko menggunakan data historis kejadian Risiko yang dinilai dengan kriteria level kemungkinan Risiko , jika penyebab Risiko atau IRU menunjukkan kondisi normal atau aman
- UPR dapat menaikkan level kemungkinan lebih tinggi dari hasil perkiraan berdasar data historis , jika
- Penyebab Risiko menunjukkan potensi sedang kuat akan terjadinya Risiko ; atau
- Indikator Risiko Utama menunjukkan status waspada awas
Kriteria Dampak:
- Level dampak menunjukkan tingkat konsekuensi yang mungkin terjadi atas kejadian risiko
- Mengukur level dampak suatu risiko berarti melakukan proyeksi atas konsekuensi yang mungkin terjadi di masa depan jika terjadi kejadian risiko
- Kriteria Dampak ada lima level, ditentukan secara hierarkis atas tujuh Area Dampak untuk downside risk) dan empat area dampak untuk upside risk) berdasarkan level jabatan





