Halo Sobat Tangguh!
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, seluruh pegawai KPPN Kuala Tungkal telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
#KPPNKualaTungkalTangguh
#Intress
#handal





