Jl. Thomas Cup No.1 Kab. Tanjung Jabung Barat

Berita

Seputar KPPN Kuala Tungkal

Previous Next

Kepatuhan Penyampaian LHK ASN KPPN Kuala Tungkal

Halo Sobat Tangguh!

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 diatur bahwa wajib lapor dinyatakan patuh menyampaikan LHKPN dalam hal pengisian LHKPN telah memenuhi aspek ketepatan dan kelengkapan pengisian serta penyampaian surat kuasa, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 388/KMK.09/2022 tentang Tata Kelola Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dapat disampaikan bahwa pelaporan harta kekayaan telah dilakukan secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh pegawai KPPN Kuala Tungkal.

#KPPNKualaTungkalTangguh
#Intress
#handal

     

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226

IKUTI KAMI:

 

PENGADUAN:

     
     
   

Search