Halo Sobat Tangguh!
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 diatur bahwa wajib lapor dinyatakan patuh menyampaikan LHKPN dalam hal pengisian LHKPN telah memenuhi aspek ketepatan dan kelengkapan pengisian serta penyampaian surat kuasa, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 388/KMK.09/2022 tentang Tata Kelola Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dapat disampaikan bahwa pelaporan harta kekayaan telah dilakukan secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh pegawai KPPN Kuala Tungkal.
#KPPNKualaTungkalTangguh
#Intress
#handal





