Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja dalam Masa Transisi Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 (S-595/KPN.0605/2024 Tanggal 20 November 2024)
Presiden RI telah membentuk Kementerian/Lembaga (K//L) Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan hal ini berdampak pada terjadinya perubahan struktur dan komposisi K/L diantaranya yaitu perubahan jumlah Kementerian semula 34 (tiga puluh empat) Kementerian menjadi 48 (empat puluh delapan) Kementerian
Guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi beberapa K/L terdapat penataan Kementerian/Lembaga dengan masa transisi paling lambat 31 Desember 2024,yaitu:
- Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur
- Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan
- Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan
- Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk
Dalam rangka menjaga kelancaran proses transisi organisasi, dapat diberikan 2 (dua) alternatif skema Pelaksanaan Anggaran yang dapat dipilih oleh Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan, sebagaiman diatur dalam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga, sebagai berikut:
- Alternatif Pertama: menggunakan DIPA TA 2024
- Alternatif Kedua: melakukan pemisahan DIPA TA 2024
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat lengkap dan petunjuk teknis dapat didownload disini





