Pelaksanaan piloting pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) bagi Satker K/L telah mulai dilaksanakan pada bulan Oktober 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 2/KM.5/2024
Kami ucapkan apresiasi kepada seluruh Satker atas sinergi dan kolaborasi dalam rangka roll out pelaksanaan implementasi PPP di wilayah kerja KPPN Kuala Tungkal
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
S-597/KPN.0605/2024 Tanggal 21 November 2024 dapat didownload disini





