PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Sehubungan dengan pembukaan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT dimaksud, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi telah melakukan verifikasi atas usulan perpanjangan Periode Tahun 2024 Tahap IV bagi BNT di wilayah kerja KPPN Kuala Tungkal dengan bulan penerbitan sertifikat Desember 2019
S-610/KPN.0605/2024 Tanggal 29 November 2024 dapat didownload di sini





