Pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109 Tahun 2023
Adapun pedoman teknis mekanisme RPATA sebagaimana terlampir.
S-654/KPN.0605/2024 Tanggal 17 Desember 2024 dapat diunduh di sini





