Jl. Thomas Cup No.1 Kab. Tanjung Jabung Barat

Penyesuaian Data dan Perhitungan IKPA Sehubungan dengan Kebijakan Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 hal Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, terdapat kebijakan efisiensi dan penghematan belanja perjalanan dinas minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga pada DIPA TA 2024

Dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024

S-656/KPN.0605/2024 Tanggal 18 Desember 2024 dapat diunduh di sini

     

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226

IKUTI KAMI:

 

PENGADUAN:

     
     
   

Search