Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 hal Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, terdapat kebijakan efisiensi dan penghematan belanja perjalanan dinas minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga pada DIPA TA 2024
Dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024
S-656/KPN.0605/2024 Tanggal 18 Desember 2024 dapat diunduh di sini





