Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak/Ibu KPA Satker atas sinergi dan kolaborasi dalam rangka pelaksanaan piloting transaksi common expenses pada seluruh Kementerian/Lembaga kecuali Kementerian Pertahanan dan Polri.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan penegasan kembali kepada Bapak/Ibu KPA untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
S-40/KPN.0605/2025 Tanggal 13 Januari 2025 dapat diunduh di sini





