Belanja Pemerintah Pusat yang salah satunya diamanahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) secara riil dilaksanakan oleh Satker dan manfaatnya harus dirasakan hingga seluruh pelosok tanah air.
Kegiatan belanja K/L mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan di dalamnya telah terdapat tagging lokasi hingga level Klasifikasi Rincian Output (KRO).
Saat ini basis penentuan lokasi tersebut masih terbatas pada lokasi Satker ataupun lokasi KPPN selaku pembayar atas setiap tagihan belanja Satker, sehingga belum cukup untuk melihat gambaran persebaran belanja atas kegiatan Pemerintah Pusat secara spasial dan berkeadilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengisian lokasi kegiatan belanja hingga level Kabupaten/Kota pada setiap transaksi pembayaran pada aplikasi SAKTI mulai tahun anggaran 2025 dengan petunjuk teknis sebagaimana terlampir.
S-20/KPN.0605/2025 Tanggal 8 Januari 2025 dapat diunduh di sini





