Berdasarkan arahan Presiden RI sebagaimana tercantum dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-27/PB/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diantaranya mendorong digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintah yang bersih, dipandang perlu untuk mengoptimalikan penggunaan KKP pada tahun anggaran 2025 sebagai salah satu bentuk digitalisasi pembayaran pemerntah secara non tunai, dengan pertimbangan bahwa:
- penggunaan KKP meningkatkan efisiensi penggunaan belanja pemerintah, mengingat pembayaran atas transaksi belanja dilakukan terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP dan dilakukan penggantian atas pembayaran transaksi sesuai tagihan oleh satker melalui pertanggungjawaban UP KKP;
- penggunaan KKP meningkatkan transparansi pada transaksi satker Kementerian/Lembaga, karena transaksi KKP tercatat dalam tagihan Bank dan terpantau oleh pimpinan satker sehingga mendukung akuntabilitas pembayaran tagihan negara.
S-100/KPN.0605/2025 Tanggal 3 Februari 2025 dapat diunduh di sini