Uji Kompetensi PPK dan PPSPM Tahun 2025 berlaku bagi pejabat PPK dan/atau PPSPM yang telah menyampaikan usulan penilaian kompetensi kepada Unit Penyelenggara dan dinyatakan telah memenuhi syarat mengikkuti uji kompetensi pada aplikasi SIMASPATEN.
Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Uji Kompetensi, dapat menghubungi HAI Kemenkeu melalui call center 14090 atau tiket ke hai.kemenkeu.go.id.
S-106/KPN.0605/2025 Tanggal 5 Februari 2025 dapat diunduh di sini





