Adapun isu terkait penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Indikator Capaian Output pada awal tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Deviasi Halaman III
- Kementerian Negara/Lembaga diminta untuk menyampaikan usulan reviai anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi masing-masing kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025;
- menindaklanjuti kondisi di atas, batas waktu pemutakhiran RPD Bulanan periode triwulan I 2025 yang semula jatuh pada tanggal 14 Februari 2025, diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2025, dengan batas waktu posting pada sistem adalah tanggal 4 Maret 2025
Capaian Output
- dalam rangka meningkatkan kualitas data capaian kinerja yang dilaporkan melalui sistem informasi, dilakukan pengisian informasi data pra-pelaporan (assessment) oleh bagian perencanaan di masing-masing unit Eselon I Satker bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) melalui aplikasi Monev Kemenkeu, untuk kemudian data assessment RO tersebut dialirkan ke aplikasi SAKTI dalam rangka pengisian dan pelaporan target/proyeksi dan realisasi capaian output;
- saat ini proses assessment RO tahun 2025 pada aplikasi Monev Kemenkeu belum selesai dilakukan sehingga Satker belum dapat melakukan pengisian dan pelaporan target/proyeksi dan realisasi capaian output tahun 2025;
- berkenaan dengan hal tersebut, batas waktu pelaporan target kinerja dan pelaporan capaian output tahun 2025 akan diinformasikan lebih lanjut.
S-111/KPN.0605/2025 Tanggal 7 Februari 2025 dapat diunduh di sini





