Jl. Thomas Cup No.1 Kab. Tanjung Jabung Barat

Pengumuman Lelang Paket Peralatan dan Mesin pada KPPN Kuala Tungkal

PENGUMUMAN LELANG

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Kuala Tungkal melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, akan melaksanakan penjualan lelang Barang Milik Negara dalam kondisi rusak dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet secara Terbuka (Open bidding), berupa :

  1. 1 (satu) Paket Peralatan dan Mesin pada KPPN Kuala Tungkal, dengan total 219 barang terlampir dengan Nilai Limit Rp 6.455.234,- serta uang Jaminan Penawaran Lelang Rp646.000,-
  2. Pelaksanaan lelang:

Cara penawaran

:

Terbuka (Open Bidding) dengan mengakses url www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id

Penawaran Lelang

:

Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran

Batas Akhir Penawaran

:

Selasa, 05 Maret 13.30 WIB waktu server (sesuai WIB)

Penetapan Pemenang Lelang

:

Setelah batas akhir penawaran

Pelunasan Harga Lelang

:

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli

:

2% (dua persen) dari Harga Lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang

:

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jambi Jalan Dr. Soetomo No.17 Jambi

 

Syarat dan Ketentuan Lelang :

  1. Cara Penawaran Lelang E-Auction tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang di http : portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id tata cara di menu “Prosedur Lelang” + Menu “Syarat dan Ketentuan”.
  2. Peserta lelang mendaftar dengan mengisi data KTP+NPWP+No.Rek Tabungan dan Mengupload KTP+NPWP (file : jpg,jpeg).
  3. Setelah proses pendaftaraan telah valid Nomor Virtual Account BRI dapat dilihat di menu Status Lelang.
  4. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan resiko lainnya baik yang terlihat ataupun tidak, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli/pemenang lelang.
  5. Legalitas dokumen formil, materiil objek lelang, Nilai Limit lelang, foto, dan penyerahan objek lelang kepada pemenang lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon lelang / KPPN Kuala Tungkal.
  6. Barang yang akan dilelang berada di Rumah Negara KPPN Kuala Tungkal, dan dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diumumkan.
  7. Peserta Lelang yang tidak hadir/tidak melihat obyek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat-syarat lelang serta kondisi obyek lelang apa adanya (as is).
  8. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sekaligus/tidak boleh dicicil (harus sama dengan pengumuman lelang ke nomor Virtual Account yang sudah efektif masuk Rekening KPKNL Jambi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  9. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.
  10. Setelah menyetorkan uang jaminan peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang besaran penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mancapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai pemenang lelang.
  11. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang (belum beruntung/ mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening Peserta Lelang tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.
  12. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.
  13. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku terhadap barang tersebut, maka pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun atau ganti rugi atas apapun juga kepada Pejabat Lelang / KPKNL Jambi / KPPN Kuala Tungkal.
  14. Informasi terkait objek lelang hubungi Panitia Lelang KPPN Kuala Tungkal, Jalan Jenderal Thomas Cup No.1, Tungkal III, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi 36513, Sdr. Saputra Ignal Tanjung, S.E. Nomor Contact Person HP. 0813 8441 3808 atau Sdri, Elisabeth Sipahutar HP. 0856 5866 1406 dan informasi terkait teknis lelang hubungi Pejabat Lelang KPKNL Jambi, Jl. Dr. Soetomo No. 17 Jambi Telp. (0741) 22028 - 23980.

 

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

Detail pengumuman lelang dapat dilihat disini

 

     

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226

IKUTI KAMI:

 

PENGADUAN:

     
     
   

Search