Dasar Hukum:
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama. Rekonsiliasi antara Satker selaku UAKPA (SAKTI) dengan KPPN selaku UAKBUN-Daerah (SPAN) dilaksanakan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 15 adalah hari libur. Rekonsiliasi dilaksanakan dengan menyajikan hasil rekonsiliasi Nilai SPAN dan Nilai SAKTI dengan status data sama (selisih 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisih dengan status Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK). TDK terdiri atas:
- TDK Rupiah merupakan penyajian selisih data secara nilai rupiah (Nilai SPAN dan Nilai SAKTI) per elemen data rekonsiliasi
- TDK CoA (Chart ofAccount) merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA.
- TDK Detail merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA dan pencatatan tanggal serta nomor dokumen sumber
Selain itu, satker juga diwajibkan untuk menyelesaikan kualitas laporan keuangan (to do list) dan melakukan tutup buku periode berkenaan.
Jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan rekonsiliasi maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) dan diberikan sanksi berupa penolakan SPM kecuali SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada Pihak Ketiga, dan SPM Pengembalian sampai dengan kewajiban rekonsiliasi terselesaikan dan satker menerima Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S).
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) melalui aplikasi MonSAKTI, dengan ketentuan:
- diterbitkan secara otomatis oleh sistem dalam hal hasil rekonsiliasi pada TDK Rupiah dan TDK CoA tidak terdapat selisih data; atau
- diterbitkan dengan persetujuan KPPN dalam hal secara ketentuan memenuhi kriteria tertentu, yakni:
- Data setoran/belanja belum masuk ke SiAP.
- Data koreksi dibukukan berbeda antara Satker dengan KPPN.
- Data jurnal balik pada SAKTI tidak sesuai (Satker salah melakukan hapus pencatatan).
- Data setoran tidak diakui Satker dengan Surat Pernyataan Tidak Mengakui.
- Data estimasi PNBP SAKTI sudah benar sesuai dokumen sumber.
- Selisih dikarenakan perbedaan perlakuan pembulatan SP2D Valas SAKTI dengan SPAN.
- Selisih karena data SAKTI double.
- Selisih belanja karena sisa pagu tidak mencukupi ketika kurs SP2D.
- Terdapat SP2D atas SPM THR yang jurnalnya tidak sesuai/tidak terbentuk.
- Tanggal Revisi DIPA berbeda antara SAKTI dengan SPAN.
- Pengembalian belanja belum bisa direkam di SAKTI
- Kas hibah berbeda karena sedang proses likuidasi.