Makassar

Berita

Seputar KPPN Makassar II

Mengawal APBN di Tengah Pandemi

Kebijakan Layanan dan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di KPPN Makassar II

KPPN Makassar II mengawal APBN di tengah pandemi

Virus Corona baru (SARS Cov-2) penyebab wabah penyakit menular COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) yang muncul menjelang pergantian tahun 2020 ini berdampak luas ke banyak negara. Penyebarannya yang sangat cepat dan memakan ribuan korban jiwa memberi banyak pengaruh tatanan kehidupan dan perekonomian banyak negara.

Di Indonesia, kasus pertama diketahui pada 2 Maret 2020. Presiden menetapkan penyebaran wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Hingga 9 Juni 2020, terpantau 32.033 kasus terkonfirmasi dimana jumlah yang meninggal mencapai 1.883 orang. Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri tercatat 2.013 orang positif dengan penambahan kasus di awal Juni mencapai 54-110 per hari. Kota Makassar diketahui menjadi episentrum penyebaran covid-19 di Sulsel, dimana lebih dari separuh kasus berada di ibu kota provinsi.

Pada 15 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meminta semua orang di Indonesia untuk mempraktikkan jaga jarak sosial demi memperlambat penyebaran COVID-19. Sehari kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home) sesuai kebutuhan. Seiring dengan kebijakan Presiden, Menteri Keuangan merilis petunjuk teknis panduan tindak lanjut pencegahan atas penyebaran Virus Corona. Panduan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Kepala KPPN Makassar II menerbitkan surat nomor S-427/WPB.25/KP.02/2020 tanggal 19 Maret 2020. Beberapa perubahan kebijakan untuk pegawai dan pelayanan KPPN Makassar II dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Kepala KPPN Makassar II juga menetapkan implementasi kebijakan work from home (WFH) untuk beberapa pegawai mengingat Makassar menjadi episentrum penyebaran COVID-19 yang tingkat penyebarannya sangat tinggi. Namun karena KPPN Makassar II menjalankan fungsi yang sangat krusial sebagai Bendahara Umum Negara di Daerah, maka kebijakan WFH dijalankan sesuai dengan kebutuhan SDM untuk layanan dan menjalankan kerja dan beraktivitas di kantor atau biasa disebut Work from Office (WFO).

Pegawai KPPN Makassar II melaksanakan WFH dan WFO secara bergantian. Penugasan pegawai WFH mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan pegawai sehingga diupayakan terdapat porsi penugasan yang proporsioal. Pegawai usia diatas 50 tahun dan yang sedang hamil diutamakan untuk tetap bekerja dari rumah. Pegawai WFH tetap harus melaporkan aktifitas kerjanya melalui e-djpb yang diawasi oleh atasan langsung masing-masing. Dokumentasi penugasan dan hasilnya juga didukung melalui penggunaan aplikasi siKanda, yang merupakan inovasi KPPN Makassar II.

New Normal KPPN Makassar IISeiring dengan perkembangan COVID-19, Kota Makassar ditetapkan dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kota sejak 24 April 2020. Menanggapi situasi tersebut, KPPN Makassar II membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menjamin pelaksanaan tugas dan layanan tetap berjalan. Tim satgas bertugas  WFO secara bergantian dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan

Selain penerapan kebijakan WFH dan WFO, KPPN Makassar II juga menyediakan sejumlah masker dan hand sanitizer kepada para pegawainya. Penyemprotan disinfektan di setiap ruangan secara rutin dilakukan. Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan sebagai bentuk pencegahan COVID-19, karena bagaimanapun, pegawai KPPN akan berisiko terinfeksi.

Himbauan untuk menggunakan masker, cuci tangan dan pembatasan jarak (physical distancing)  dalam melaksanakan aktivitas di kantor bagi pegawai WFO dilakukan setiap hari. Sosialisasi pentingnya pembatasan jarak fisik yang aman dan protokol kesehatan lainnya telah dilakukan melalui GAMMARA, grup WA Command Centre dan Sosial Media terus dilakukan. Pegawai juga dihimbau memanfaatkan Activity Based Workplace (ABW) untuk melaksanakan tugas dengan nyaman dan lebih leluasa.

Pada sektor pelayanan, upaya pencegahan COVID-19 telah dilakukan sejak awal. KPPN Makassar II melakukan pembatasan tatap muka antara petugas front office dengan petugas satuan kerja. Petugas satuan kerja dianjurkan melakukan konsultasi melalui sarana telepon, Whatsappvideo callemail, surat, ataupun sarana lainnya. Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada satuan kerja dan pemerintah daerah mitra KPPN Makassar II dilakukan secara daring dengan aplikasi zoom cloud meeting. Jam Layanan KPPN tetap seperti biasa dengan sedikit perubahan teknis pelayanan.

Sejak tanggal 23 Maret 2020, KPPN Makassar II tidak lagi menerima layanan penerimaan SPM secara fisik langsung dari satuan kerja. Semua bentuk layanan dilakukan secara daring. Dengan Surat Kepala KPPN Makassar II Nomor S-426/WPB.25/KP.02/2020 tanggal 19 Maret 2020, layanan penerimaan SPM dilakukan secara online melalui Aplikasi Portal SPM. Aplikasi tersebut digunakan sampai dengan implementasi aplikasi e-SPM pada tanggal 27 April 2020.

Langkah-langkah di atas adala upaya KPPN Makassar II untuk tetap berkomitmen Mengawal APBN menuju indonesia yang maju dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Semoga badai COVID-19 segera berakhir dan kehidupan dapat berjalan dengan kenormalan baru membawa kondisi yang semakin baik.

 

*@lam0i-0620

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search