Rabu, 5 Maret 2025, KPPN Makassar II mengadakan sosialisasi terkait Surat Edaran Nomor SE-1/PB/2025 dan bimbingan teknis (bimtek) mengenai aplikasi web Coretax. Acara ini dihadiri oleh seluruh satuan kerja mitra KPPN Makassar I dan Makassar II secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi terbaru.
Pembukaan Acara
Kepala KPPN Makassar II, Abdullah Syahidin, membuka acara dengan menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan. Beliau menyampaikan bahwa implementasi SE-1/PB/2025 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Pengenalan Aplikasi Web Coretax
Sesi berikutnya diisi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-Makassar Raya yang memperkenalkan aplikasi web Coretax. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Aplikasi ini berbasis web, sehingga wajib pajak tidak perlu mengunduh atau menginstal aplikasi tambahan.
Bagan Alur Penatausahaan Perpajakan
Para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai alur penatausahaan perpajakan bagi bendahara satuan kerja dalam aplikasi Coretax. Materi mencakup tata cara pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai regulasi terbaru. Selain itu, dibahas pula mekanisme rekonsiliasi pajak dalam SAKTI serta penyesuaian administrasi perpajakan dengan ketentuan SE-1/PB/2025. Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan proses pengelolaan perpajakan oleh bendahara satuan kerja menjadi lebih akurat, efisien, dan sesuai dengan regulasi.
Praktik Perpajakan di SAKTI
Hasnah, bendahara KPPN Makassar II, memaparkan praktik perpajakan dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) terkait perubahan perpajakan sesuai SE-1/PB/2025. Beliau menjelaskan bagaimana integrasi antara SAKTI dan Coretax dapat mempermudah satuan kerja dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaporan realisasi.
Manfaat dan Harapan
Dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini, diharapkan seluruh satuan kerja mitra KPPN Makassar I dan Makassar II dapat lebih siap dan kompeten dalam mengimplementasikan SE-1/PB/2025 serta memanfaatkan aplikasi Coretax secara optimal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mendukung tercapainya target penerimaan negara.
![]() |
![]() |
![]() |