Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Kota Padang

Penyaluran TKDD Melalui KPPN PADANG Untuk Pemulihan Ekonomi

 

Dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional, Pemerintah mengalokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang  telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. Beberapa komponen TKDD yang disalurkan oleh KPPN di daerah adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Cadangan DAK Fisik TA 2020, Dana Desa, dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS). DAK Fisik merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian Cadangan DAK Fisik TA 2020 adalah Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi COVID-19. Selanjutnya Dana BOS yang merupakan salah satu komponen DAK Non Fisik adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mulai tahun 2017 telah dilakukan perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Ditjen Perbendaharaan yaitu pada 173 Kantor Pelayanan  Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, salah satunya melalui KPPN Padang. Kemudian mulai tahun 2020, mekanisme penyaluran Dana BOS juga mengalami perubahan sehingga dilakukan melalui 34 KPPN di seluruh ibukota provinsi di Indonesia. Penyaluran DAK Fisik melalui KPPN merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Sementara itu penyaluran Dana Desa melalui KPPN merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kemudian penyaluran Dana BOS melalui KPPN merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Sedangkan penyaluran cadangan DAK Fisik TA 2020 merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2020.

Penyaluran DAK Fisik, Cadangan DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS melalui KPPN Padang dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah. Dengan melaksanakan penyaluran melalui KPPN di daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.

KPPN Padang selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik untuk 5 wilayah pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kemudian menyalurkan Dana Desa untuk 3 wilayah pemda yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selain itu KPPN Padang juga menyalurkan Dana BOS untuk sekolah penerima di seluruh Sumatera Barat.

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah menerbitkan berbagai aturan untuk merelaksasi penyaluran APBN agar dapat disalurkan ke masyarakat yang pada akhirnya diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian. Terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 101/PMK.07/2020 yang merelaksasi persyaratan penyaluran dan batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran TKDD. Dampaknya terhadap penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik dilakukan penghapusan sebagian syarat penyaluran, salah satunya reviu APIP yang ditiadakan. Selain itu, dampaknya terhadap penyaluran Dana Desa adalah penghapusan sebagian syarat penyaluran, yaitu laporan realisasi tahun berjalan dan laporan realisasi BLT yang dihapuskan. Kemudian terhadap penyaluran Dana BOS dampaknya adalah perpanjangan batas waktu penyampaian rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Kinerja oleh Kemendikbud yang semula akhir bulan Maret menjadi akhir bulan Agustus, yang menyebabkan akhirnya Dana BOS Afirmasi dan Kinerja dapat disalurkan sebesar Rp65.460.000.000 untuk 1.091 sekolah dan lebih dari 150 ribu siswa di seluruh penjuru Sumatera Barat.

Pada tahun 2020, KPPN Padang mengelola pagu TKDD sebesar Rp2.107.910.569.000 yang terdiri dari pagu DAK Fisik sebesar Rp528.608.017.000, pagu Dana Desa sebesar Rp202.898.624.000, pagu Dana BOS sebesar Rp1.252.932.760.000, dan pagu Cadangan DAK Fisik TA 2020 sebesar Rp60.730.897.000. Pagu sebesar lebih dari 2,1 triliun rupiah tersebut dialokasikan bagi satu pemerintahan provinsi, empat pemerintahan kota/kabupaten, 201 desa, 5.720 sekolah, dan lebih dari 1 juta orang siswa di penjuru Sumatera Barat. Sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2020, realisasi penyaluran TKDD melalui KPPN Padang telah mencapai Rp1.947.198.787.569 atau 92,38% dari total pagu.

Pada tahun 2021, KPPN Padang kembali mengelola pagu TKDD sebesar Rp2.106.846.243.000, yang terdiri dari pagu DAK Fisik sebesar Rp665.253.596.000 (naik sebesar Rp136.645.579.000 dari tahun sebelumnya), pagu Dana Desa sebesar Rp210.320.337.000 (naik sebesar Rp7.421.713.000 dari tahun sebelumnya), dan pagu Dana BOS sebesar Rp1.231.272.310.000 (turun sebesar Rp21.660.450.000 dari tahun sebelumnya). Sampai dengan artikel ini diturunkan, penyaluran TKDD belum dilakukan karena masih menunggu pemenuhan persyaratan dari Pemda terkait. Diharapkan penyaluran TKDD melalui KPPN Padang dapat berjalan optimal agar dapat berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

(kontributor: Dicky Priatama)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search