Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

DIGITAL PAYMENT 

 

     DIGIPay atau Digital Payment adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system marketplace. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung/dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama. DIGIPay ini diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang uji coba penggunaan uang persediaan melalui system marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.

     Sistemnya dikembangkan oleh masing-masing perbankan. Ada tiga perbankan yang mengembangkan marketplace yaitu BRI, Bank Mandiri dan BNI. Sedangkan pembayaran transaksi dilakukan melalui digipay payment (digipay).

     Secara sederhana marketplace pemerintah DIGIPay ini hampir sama dengan marketplace biasa yang dimiliki oleh swasta atau privat. Tetapi bedanya antara marketplace ini adalah marketplace milik pemerintah ada terkait dengan perpajakan, SPJ, makanya sistem ini dibangun khusus.

     DIGIPay sangat bermanfaat bagi pemerintah, perbankan maupun bagi vendor/took/warung (UMKM). Manfaat nya adalah sebagai berikut pada tiap-tiap instansi :

a. Satker

  • Otomatisasi dan efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis)
  • Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan
  • Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ)
  • Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel)

b. Vendor atau UMKM

  • Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment)
  • Peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing)
  • Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra)

c. Bank

  • Pasar baru kredit (dengan mempertimbangkan record vendor pada Digipay)
  • Layanan bagi targeted segment
  • Brand mitra pemerintah

d. Ditjen Perbendaharaan

  • Manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo kas termonitor)
  • Perencanaan kas yang lebih efektif
  • Data analytics

e. Auditor/APH/DJP

  • Mengurangi fraud (tranksaksi dijalankan melalui sitem, tidak ada pertemuan satker-vendor)
  • E-audit (data Digipay dapat digunakan untuk e-audit)
  • Memastikan kepatuhan wajib pajak

      DIGIPay juga sangat efisien digunakan, seperti sebelum adanya DIGIPay integrasi sistem pembayaran tidak terintegrasi dengan sistem pengadaan tetapi setelah adanya DIGIPay sistem pembayaran digital terintegrasi dengan pengadaan elektronik (digital) dalam satu platform. Dalam efisiensi waktu juga berpengaruh, sebelum adanya DIGIPay sangat bergantung jarak antara satker dengan vendor tetapi dengan DIGIPay dapat berbelanja dimanapun dan kapanpun juga, dan prosesnya cukup 5-10 menit saja dan jika ada negoisasi harga hanya memerlukan waktu sekitar lebih kurang 15 menit dan tidak berjarak antara vendor dengan satker. Dan juga dalam hal biaya jika tidak menggunakan DIGIPay terdapat biaya transportasi untuk belanja langsung ke vendor. Tetapi jika menggunakan DIGIPay, dapat berbelanja secara daring dan tanpa biaya transportasi.

     Untuk penggunaan bank, tiap bank memiliki kode yang berbeda-beda dan juga link yang berbeda. Dapat dilihat dibawah ini :

  1. DIGIPay Bank BRI (002)

Link : https://digipay002.id/

2. DIGIPay Bank Mandiri (008)

Link : https://www.digipay008.id/

3. DIGIPay Bank BNI (009)

Link : https://digipay009.id/

    Untuk urutan tranksaksi dan alur tranksaksi dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

  1. Urutan transaksi

 

 

  1. Alur transaksi

 

 

            Namun demikian, implementasi DIGIPay juga bukan tanpa tantangan. Penggunaan DIGIPay pada saat ini baru dapat dilakukan untuk pengadaan dan pembayaran kepada rekanan yang memiliki rekening di bank penyedia platform aplikasi DIGIPay yang digunakan oleh Satker. Ekslusivitas platform aplikasi ini juga berdampak pada perbedaan pada teknis penggunaan platform DIGIPAy yang disediakan oleh bank yang berbeda. Meskipun memiliki keseragaman dalam standar proses bisnis, teknis penggunaan, diantaranya penginputan detail jenis barang/ jasa, berpotensi menjadi permasalahan pada penggunaan oleh rekanan yang relatif baru menggunakan DIGIPay.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707

WA (chat only): 0895-3531-77979

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search