Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Kota Padang

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPPN Padang

    Gratifikasi merupakan akar dari korupsi, meski kadang dianggap sebagai hal yang sepele yang akan merusak mental bangsa karena tidak jarang pemberian gratifikasi dianggap sebagai hutang budi. Melalui hasil Survei Partisipasi Publik tahun 2019 diketahui bahwa hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi. Kemudian, hanya 13 % dari segmen responden pemerintah yang melaporkan gratifikasi.

     Arti gratifikasi diperoleh dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

     Makna dari gratifikasi sebenarnya adalah pemberian yang sifatnya netral. Suatu pemberian ini menjadi hal yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas penerima. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) menyebutkan: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:....” Lebih lanjut diatur dalam Pasal 12C ayat (1) dan ayat (2) gratifikasi tidak dianggap suap jika pegawai negeri atau Penyelenggara Negara melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.

     Pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada PMK Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021. Pada dasarnya, gratifikasi wajib ditolak, tetapi ada beberapa kondisi yang menyebabkan pegawai tidak dapat menolak secara langsung gratifikasi yang diberikan. Berikut kategori gratifikasi yang telah diatur:

  1. Wajib Dilaporkan

Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

  1. Tidak Wajib Dilaporkan

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang:

  • Berlaku Umum (jenis Persyaratan, dan nilai sama dan memenuhi prinsip kewajaran/kepatutan)
  • Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
  • Dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma hidup di masyarakat
  • Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan
  • Tidak terdapat konflik kepentingan

Kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam menindaklanjuti terjadinya tindakan gratifikasi, sebagai berikut:

  1. menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas ybs;
  2. melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada KPK;
  3. melapor penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan UU dan/atau penetapan KPK, melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK.

     Pengendalian gratifikasi perlu diterapkan agar terwujud birokrasi yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan dari unsur pimpinan, jabatan, dan seluruh pegawai. Sebagai bentuk mitigasi gratifikasi yang diberikan oleh stakeholder, KPPN Padang telah melakukan beberapa hal, yaitu:

  • Melakukan social media campaign terkait anti gratifikasi melalui Instagram, Facebook, dan website KPPN Padang
  • Pemasangan banner layanan Rp0 di Front Office KPPN Padang
  • Mengadakan kegiatan internal seperti, Gugus Kendali Mutu (GKM) dengan tema Pengendalian Gratifikasi maupun Kode Etik Pegawai
  • Memberikan penghargaan anti gratifikasi kepada pegawai setiap tahun

     Dengan adanya tindakan mitigasi ini, diharapkan perwujudan dari pengendalian gratifikasi dapat efektif untuk mengurangi dan menghapus gratifikasi dari peneriman layanan. KPPN Padang akan terus berusah menciptakan pelayanan yang terbaik bagi stakeholder dan masyarakat.

“Gratifikasi bukan tentang nominal, tapi tentang rezeki yang halal. Jika syukur tertanam di hati, tak perlu terima gratifikasi”

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search