Mendorong Cashless Society : Realisasi KKP pada Satker Mitra KPPN Padang Tahun 2024
oleh : Reza Kurniawan, JF PTPN Terampil KPPN Padang
Salah satu bentuk perkembangan teknologi pada sektor keuangan pemerintah yaitu pembayaran belanja negara menggunakan kartu kredit pemerintah. Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Kartu kredit pemerintah secara resmi digunakan sejak tahun 2018 oleh satuan kerja APBN seluruh Indonesia.
Inovasi dan Teknologi menurut Paul Romer dalam teori pertumbuhan endogen menekankan peran inovasi dan teknologi dapat meningkatkan produktivitas ekonomi. Kartu kredit pemerintah adalah salah satu bentuk digitalisasi transaksi pemerintah yang mempercepat pembayaran dan mengurangi ketergantungan pada metode manual. Dengan semakin banyak transaksi yang terdigitalisasi, pertumbuhan ekonomi terdorong melalui efisiensi waktu dan biaya administrasi. Implementasi teknologi dalam pengelolaan keuangan negara juga meningkatkan transparansi, mengurangi korupsi, dan memastikan anggaran digunakan secara efektif.
Selain itu, Teori Sirkulasi Uang dan Pertumbuhan Ekonomi juga mengatakan dengan nada serupa. Milton Friedman dalam teori monetarisme menjelaskan bahwa pengelolaan uang yang baik berkontribusi pada stabilitas ekonomi. KKP mendukung kebijakan cashless society, yang mengurangi ketergantungan pada uang tunai dan mempercepat perputaran uang dalam sistem ekonomi. Dengan sistem pembayaran yang lebih transparan dan terkontrol, kebijakan moneter pemerintah menjadi lebih efektif dalam mengatur inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sirkulasi uang yang lebih cepat juga berarti peningkatan transaksi di sektor usaha yang bekerja sama dengan pemerintah.
Ruang lingkup penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bersumber dari uang persediaan KKP atau UP KKP. Uang persediaan yang diajukan oleh satuan kerja secara default memiliki perbandingan 60% UP tunai dan 40% UP KKP. Dari nilai 40% inilah satker APBN dapat mengajukan besaran limit dan jumlah kartu yang diajukan kepada pihak Bank Penerbit KKP yang sama dengan tempat rekening BP/BPP.
Dalam perkembangannya terdapat 2 jenis KKP, KKP Non Domestik dan KKP Domestik/KKI. Salah satu perbedaannya yaitu KKP Non Domestik yang diterbitkan oleh penerbit Visa dan Mastercard dapat menerima pembayaran semua merchant termasuk merchant yang berada di luar wilayah NKRI. Sedangkan KKP Domestik diterbitkan oleh Bank Indonesia GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) dapat digunakan untuk merchant yang menyediakan mesin EDC dengan logo GPN. Saat ini, fitur KKP Domestik telah berkembang dengan disediakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). QRIS merupakan standar kode QR nasional yang digunakan untuk pembayaran digital di Indonesia. Pengguna KKP Domestik dapat memilih melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu fisik atau melakukan scan barcode QRIS dari mobile banking bank penerbit KKP.
Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. Belanja keperluan operasional serta belanja modal disini seperti belanja alat tulis perkantoran, belanja keperluan sehari-hari perkantoran, belanja jasa pemeliharaan peralatan dan mesin, dan sebagainya. Sedangkan belanja perjalanan dinas dapat digunakan untuk komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/ atau sewa kendaraan dalam kota.
Penggunaan kartu kredit di sektor pemerintah ini bukan tanpa alasan. Dengan KKP, pemerintah membangun suatu mekanisme pembayaran yang lebih aman dan akuntabel serta menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai. Selain itu, penggunaan KKP dapat mendorong peningkatan produk-produk UMKM. Dari sudut pandang perpajakan, penggunaan KKP memiliki perlakukan khusus dalam hal perpajakan. Sesuai dengan PMK Nomor 231 Tahun 2019 Pasal 22, transaksi menggunakan KKP (pembelian barang dan jasa) Bendahara tidak wajib melakukan pungut, setor, dan potong pajak PPh 22 dan PPN. Hal tersebut dikarenakan nilainya sudah termasuk pajak. Sehingga merchant yang akan melaporkan pajaknya. Namun, pada Pasal 23 Bendahara wajib melakukan pungut, setor, dan potong pajak untuk belanja jasa.
Dalam rangka mewujudkan budaya cashless society dalam pembayaran belanja negara, salah satunya pembayaran dengan kartu kredit pemerintah, KPPN Padang terus melakukan sosialisasi kepada satuan kerja baik melalui media elektronik maupun kunjungan langsung secara rutin agar satker mitra KPPN Padang menjadi paham dan memulai pembayaran belanja menggunakan KKP. KPPN Padang menyediakan platform https://s.id/pandaibana sebagai sarana mudah untuk mendapatkan informasi terkait dengan kartu kredit pemerintah dan merchant mana saja yang memiliki EDC. Selain itu, KPPN Padang berkoordinasi dengan pihak bank penerbit untuk dapat memprioritaskan satker yang terkendala perubahan pejabat pada KKP.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja K/L pada indikator UP/TUP, penggunaan KKP ditentukan target penggunaan dari nilai UP KKP yang disetahunkan. Triwulan I target penggunaan KKP sebesar 1%, triwulan II sebesar 5%, triwulan III sebesar 9%, dan triwulan IV sebesar 12,5%. Sepanjang tahun 2024, nilai UP KKP satker mitra KPPN Padang mencapai Rp10.998.638.000,00. Dari jumlah tersebut ditentukan target dan realisasi yang dicapai per triwulan dengan penjelasan pada grafik sebagai berikut.
Pada triwulan I target penggunaan KKP sebesar 1% dan tercapai Rp3.012.034.031 atau sebesar 228,21% dari target. Pada triwulan II target penggunaan KKP sebesar 5% tercapai Rp6.251.676.200 atau sebesar 94,73% dari target. Pada triwulan III target penggunaan KKP sebesar 9% tercapai sebesar Rp11.422.113.347 atau sebesar 96,16% dari target. Pada triwulan IV target penggunaan KKP sebesar 12,5% tercapai sebesar Rp15.561.046.688 atau sebesar 94,32% dari target.
Jika membandingkan realisasi KKP per bagian anggaran pada satker mitra KPPN Padang, maka BA 033 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki realisasi penggunaan KKP tertinggi dengan total transaksi mencapai Rp2.052.620.520.
Berikutnya BA 032 Kementerian Kelautan & Perikanan dan BA 015 Kementerian Keuangan transaksi masing-masing mencapai Rp1.719.900.145 dan Rp1.474.468.257. Posisi empat dan lima BA 022 Kementerian Perhubungan dan BA 019 Kementerian Perindustrian dengan nilai transaksi Rp1.415.991.040 dan Rp1.415.495.032.
Jika membandingkan capaian penggunaan KKP setiap satker, terdapat 5 satker dengan capaian persentase penggunaan KKP tertinggi. Satker-satker tersebut diantaranya sebagai berikut.
No |
SATKER |
Nilai UP KKP |
Target Q4 12,5% |
Realisasi Q4 |
% |
1 |
467352 BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG |
20.000.000 |
30.000.000 |
276.880.874 |
115,37% |
2 |
531488 PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BUNGUS |
80.000.000 |
120.000.000 |
834.385.805 |
86,92% |
3 |
498579 PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI SUMBAR |
60.000.000 |
90.000.000 |
597.344.000 |
82,96% |
4 |
527776 KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI SUMATERA BARAT |
60.000.000 |
90.000.000 |
558.326.906 |
77,55% |
5 |
579358 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN-SMAK PADANG |
80.000.000 |
120.000.000 |
704.465.459 |
73,38% |
Satker 467352 Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang menempati urutan tertinggi capaian penggunaan KKP sebesar 115,37%. Berikutnya satker 531488 Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus dan satker 498579 Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumbar dengan masing-masing capaian 86,92% dan 82,96%. Posisi empat dan lima yaitu satker 527776 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat dengan capaian 77,55% dan satker 579358 Sekolah Menengah Kejuruan-SMAK Padang dengan capaian 73,38%.
Nilai realisasi KKP satker mitra KPPN Padang sepanjang tahun 2024 tercapai sebesar Rp15.561.046.688 atau sebesar 94,32% dari target. Atas nilai realisasi tersebut tentu berdampak pada beberapa wilayah di Provinsi Sumatera Barat khususnya yang daerah kerja KPPN Padang yaitu Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai. UMKM di wilayah tersebut tentu merasakan manfaat dari “kue” APBN.
Bagi UMKM, bekerja sama dengan pihak perbankan untuk menyediakan mesin EDC memiliki keuntungan tersendiri. Salah satunya potensi peningkatan omset dari instansi pemerintah yang memiliki anggaran belanja rutin, pembayaran lebih cepat, hingga mengurangi risiko piutang tak tertagih. Merchant dapat memberikan upah kepada para pekerja, pekerja dapat membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan roda perekonomian dapat lebih cepat berputar. Bagi satuan kerja, kebutuhan belanja dapat segera terealisasikan. Penyerapan anggaran terus meningkat sesuai dengan target penyerapan yang ditentukan. Pembayaran dapat terbukukan secara digital, cepat, dan tentunya tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan kondisi di lapangan, ditemukan beberapa kendala dalam penerapan KKP di satuan kerja. Salah satunya prosedur perubahan kepemilikan KKP yang lumayan lama di Bank Penerbit, SDM satker yang kurang paham mengenai aturan perpajakan, dan pilihan merchant di wilayah kerja satker yang minim EDC menjadi hambatan paling banyak ditemui. Kendala tersebut telah ditindaklanjuti salah satunya dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dapat bekerja sama dalam peningkatan penggunaan KKP khususnya di wilayah kerja KPPN Padang
Meskipun dalam penerapannya masih terdapat hambatan dan kendala, namun jika melihat nilai realisasi KKP sepanjang tahun 2024 pada satker mitra KPPN Padang, begitu besar dampaknya bagi perekonomian daerah. KKP bukan hanya sebagai alat pembayaran, melainkan suatu inovasi digital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi sirkulasi uang dan menciptakan cashless society.
Referensi
- PMK Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- PMK Nomor 97/PMK.05/2021 jo PMK Nomor 196 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/Pmk.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- PER-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja K/L
- PER-12/PB/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik
- Romer, P. M. (1990). Endogenous Technological Change, Journal of Political Economy, 98(5), S71-S102.
- Romer, P. M. (1986). Increasing Returns and Long-Run Growth, Journal of Political Economy, 94(5), 1002-1037.
- Milton Friedman and Anna Jacobson Schwartz, A Monetary History of the United States, 1867-1960 (Princeton: Princeton University Press, 1963).