Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

 

Inovasi Digitalisasi Pembayaran Common Expenses Melalui  Platform Pembayaran Pemerintah (PPP)

Oleh Reza Kurniawan, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Padang

 

Pendahuluan: Transformasi Digital dalam Keuangan Negara

Masifnya perkembangan teknologi dan informasi kini dunia memasuki  pergeseran dari era revolusi industri 4.0 menuju era Society 5.0 yang mengacu pada transformasi revolusi industri melalui otomatisasi, digitalisasi, dan integrasi data. Ini mengarah pada efisiensi yang lebih besar dalam penggunaan sumber daya. Hal ini tentu harus diikuti dalam pengelolaan keuangan negara untuk semakin efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu inovasi strategis yang menjawab tantangan tersebut adalah pengembangan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. PPP bukan sekadar sistem teknologi, melainkan bagian dari arsitektur transformasi digital pengeluaran negara yang menginterkoneksikan berbagai aktor dalam ekosistem keuangan: satker, penyedia layanan, dan sistem pembayaran negara.

PPP memungkinkan proses pembayaran belanja pemerintah baik belanja rutin seperti jasa listrik dan telekomunikasi (common expenses) dilakukan secara elektronik, terjadwal, dan terintegrasi langsung antara sistem mitra (PLN dan Telkom) dengan core system Kementerian Keuangan (SAKTI dan SPAN). Hal ini menjadikan PPP sebagai perwujudan nyata prinsip “once only input”, “paperless process”, dan “real-time accountability”.

 

Landasan Hukum

PPP dilaksanakan dengan dukungan hukum yang kuat, mencakup:

  1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. PMK 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah
  3. KMK 2/KM.5/2024 tentang Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Pembayaran Belanja Jasa Listrik dan Belanja Jasa Telekomunikasi dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah pada Kementerian/Lembaga
  4. PER-7/PB/2023 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah

 

Ekosistem PPP: Sinergi Sistem untuk Transaksi yang Efisien

Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) telah diimplementasikan untuk pembayaran gaji pegawai PNS/TNI/Polri pada seluruh Kementerian/Lembaga dan untuk pembayaran common expenses dilakukan secara bertahap sejak tahun 2021. PPP terdiri dari tiga subsistem yang terintegrasi secara end-to-end:

  1. Core System yaitu Sistem utama DJPb, Kementerian Keuangan (SAKTI dan SPAN) yang menangani seluruh proses verifikasi, otorisasi, dan pembayaran.
  2. Sistem Mitra yaitu sistem milik penyedia layanan (PLN dan Telkom) yang menyediakan data tagihan secara digital, lengkap dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
  3. Sistem Monitoring dan Pendukung merupakan sistem untuk memfasilitasi pemantauan, rekonsiliasi, dan audit trail dari setiap transaksi pembayaran.

Model PPP ini menghilangkan proses pencatatan manual, pengiriman fisik berkas, dan pencetakan dokumen berulang dan menjadikan proses pembayaran lebih cepat, presisi, dan terdokumentasi.

 

Mekanisme Pembayaran Common Expenses

 1. Scheduled Payment sebagai Instrumen Disiplin Kas

- Pembayaran dilakukan secara otomatis berdasarkan jadwal tetap. Misalnya, tagihan bulan Juni diproses dan dibayarkan pada pertengahan Juli. Dengan menggunakan PPP, pengelolaan kas negara menjadi lebih terprediksi dan efisien.

2. Rangkaian Proses Bisnis: Perekaman ID hingga SP2D

- Perekaman ID Pelanggan (One-Time Entry)

Satker merekam ID meter PLN atau nomor Telkom hanya satu kali pada aplikasi SAKTI, kecuali ada perubahan terhadap ID/Nomor Telkom satker. Perekaman dapat dilakukan setiap tanggal 21 s.d akhir bulan sebelum bulan pembayaran.

- Perekaman Mapping COA SPM

Proses mapping untuk memberikan batasan COA yang otomatis akan digunakan dalam pembayaran dalam setiap ID baik ID PLN ataupun Telkom.

- Melakukan Import ADK Supplier

Satker perlu melakukan Import ADK Supplier untuk memastikan tujuan pembayaran pada rekening khusus yang ditentukan oleh mitra (PLN/Telkom).

- Penerimaan Tagihan Otomatis

Setiap tanggal 8, tagihan dan dokumen pendukung dari sistem mitra masuk ke SAKTI lengkap dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

- Pengujian oleh PPK

Verifikasi atas keabsahan tagihan dan kebenaran peruntukannya tetap dilakukan oleh PPK.

- Validasi SPM Belanja Operasional

Validasi SPM Belanja Operasional common esxpenses dilakukan paling lambat tanggal 13, tanpa perlu pencetakan fisik.

- Penerbitan SP2D oleh KPPN

KPPN menerbitkan SP2D sesuai tanggal jatuh tempo pada SPM, umumnya tanggal 18 setiap bulan.

 

3. Single Entry System dan Dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Seluruh proses pembayaran dilakukan tanpa cetak kertas, dokumen tersedia dalam format PDF di dalam sistem, serta ditandatangani secara elektronik menggunakan TTE tersertifikasi, menjadikan dokumen tersebut sah secara hukum dan valid sebagai dasar pembebanan APBN.

 

Manfaat Strategis PPP: Dari Efisiensi ke Smart Governance

 

  1. Efisiensi Proses

PPP dapat mengeliminasi pekerjaan klerikal dan penggunaan sumber daya yang efisien pada satker karena meruapakan pembayaran atas tagihan yang sifatnya berulang setiap bulan.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas

Dokumen atas tagihan dan pembayaran belanja operasional common expenses dapat dipantau statusnya secara real-time dan memiliki data yang lengkap untuk keperluan jejak audit.

  1. Digitalisasi dan Data Analytics

Data pembayaran dapat diolah untuk evaluasi, dilakukan pemantauan anggaran, serta pengambilan kebijakan

  1. Manajemen Kas Negara

Meningkatkan kepastian arus keluar belanja negara, mendukung cash forecasting

  1. Pelayanan Publik

Memberikan kepastian pembayaran kepada penyedia jasa (PLN/Telkom) serta menghindari gangguan layanan publik.

 

Hambatan dan Kendala

Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) yang digunakan untuk pembayaran common expenses secara menyeluruh pada semua Kementerian/Lembaga sejak September 2024 secara umum implementasi PPP ini berjalan sukses. Namun terdapat beberapa hal yang terjadi pada impelentasinya sebagai berikut:

  1. Perubahan Kode Golongan 2 oleh PLN Pusat

Pada awal implementasinya, beberapa satker tidak dapat langsung merekam ID PLN pada SAKTI dikarenakan ID PLN tersebut belum diubah oleh PLN menjadi kode golongan 2 dan hanya bisa diubah oleh PLN pusat.

  

  1. Perpindahan Layanan Telkom dan Telkomsel

Perpindahan beberapa layanan dari sebelumnya PT Telkom ke PT Telkomsel menyebabkan beberapa Nomor pelanggan tidak dapat dibayarkan dengan mekanisme PPP karena sampai saat ini pembayaran common expenses PPP hanya 2 penyedia jasa, yaitu PT PLN dan PT Telkom.

 

  1. Double Bayar Tagihan

Beberapa satker mengalami pembayaran lebih dari sekali pada periode tagihan yang sama dikarenakan kurangnya koordinasi antara PPK dengan bendahara pada satker. Berdasarkan data yang dihimpun dari Tim PPP, pada tahun 2025 terdapat double bayar tagihan sebagai berikut:

Bulan

Satker

PLN

Telkom

Januari

-

-

-

Februari

6

3

7

Maret

2

-

2

April

1

-

1

Total

9

3

10

 

Tantangan dan Langkah ke Depan: Membangun Kapasitas, Menguatkan Sistem

 

  1. Perubahan Mindset dan Adaptasi SDM

PPP mengubah pola kerja manual ke digital. Hal ini memerlukan pelatihan, pendampingan, dan komitmen dari pimpinan satuan kerja. Selain itu, [engelola keuangan satker harus mampu memami secara regulasi dan teknis agar implementrasi pembayaran tagihan tidak terjadi double bayar.

  1. Kompleksitas Integrasi Teknologi

Sinergi antarsistem dari mitra dan pemerintah memerlukan pemahaman teknis dan keamanan data tingkat tinggi. Perawatan sistem juga perlu diperhatikan dan kesuksesan dalam sinergi dengan PLN/Telkom dapat diluaskan dengan penyedia jasa lain.

  1. Ketergantungan pada Infrastruktur Digital

Diperlukan stabilitas core system DJPb dan mitra, ketersediaan jaringan, dan keandalan TTE BSSN adalah faktor penting keberhasilan implementasi PPP.

  1. Perluasan Cakupan Belanja

PPP tidak hanya dapat untuk pembayaran belanja operasional melainkan ke depan akan mencakup belanja uang makan/lembur, perjalanan dinas, pengadaan sederhana, hingga bansos dan bantuan pemerintah.

 

 Penutup

Platform Pembayaran Pemerintah bukan hanya alat transaksi, tetapi wajah baru dari pengelolaan belanja negara yang cerdas, cepat, dan transparan. Dengan keberhasilan pembayaran common expenses sebagai entry point, PPP akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Digital Treasury Indonesia dengan keuangan negara yang berbasis data, terintegrasi, dan siap menjawab tantangan era digital.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707

WA (chat only): 0895-3531-77979

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search