Mengawal RPATA di Tengah Pemulihan Sumatera Barat: Peran Strategis KPPN dalam Menjaga Akuntabilitas APBN Pasca Bencana 2025
Oleh Gisela Phabet (PTPN KPPN Padang)
Bencana alam yang melanda Sumatera Barat pada November 2025 tidak hanya meninggalkan luka sosial dan fisik, tetapi juga menimbulkan tantangan besar dalam penyelesaian pekerjaan kontraktual pemerintah. Di sinilah peran KPPN melalui mekanisme RPATA menjadi krusial untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan APBN secara tertib, efektif, dan akuntabel.
Kondisi Sumatera Barat Pasca Bencana November 2025
Pada bulan November 2025, Sumatera Barat diguncang oleh gempa bumi yang disertai longsor di berbagai wilayah. Dampak bencana ini merusak infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Ribuan rumah rusak, fasilitas pendidikan lumpuh, dan pelayanan kesehatan menghadapi keterbatasan sarana. Pemerintah daerah bersama kementerian/lembaga segera melakukan langkah tanggap darurat, namun pemulihan membutuhkan waktu panjang.
Dalam konteks pelaksanaan anggaran, bencana ini menyebabkan banyak pekerjaan kontraktual yang sedang berjalan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal. Kontrak pembangunan infrastruktur, rehabilitasi fasilitas publik, maupun pengadaan barang/jasa tertunda karena kondisi lapangan tidak memungkinkan. Tidak sedikit satuan kerja harus menghadapi kendala serius dalam menyelesaikan pekerjaan sebelum batas akhir tahun anggaran 2025.


