Penganggaran Responsif Gender:
Langkah Strategis dalam Pengarusutamaan Gender pada Lembaga Pemerintah
Oleh Mahardika Aulia Widyakumara (PTPN KPPN Padang)
Pembangunan nasional pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun kualitas hidup. Namun demikian, dalam praktiknya, hasil pembangunan belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh kelompok masyarakat. Masih terdapat kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam hal akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat dari pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan suatu strategi yang mampu menjamin keadilan tersebut, yaitu melalui pengarusutamaan gender (PUG) yang diimplementasikan dalam penganggaran responsif gender (ARG).
Pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan yang bertujuan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan. Di Indonesia, komitmen terhadap kesetaraan gender telah dimulai sejak lama, salah satunya melalui dimasukkannya isu peranan perempuan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada tahun 1978. Selain itu, pemerintah juga membentuk kementerian yang menangani isu perempuan serta berpartisipasi dalam kesepakatan internasional terkait hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
Secara formal, pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Melalui regulasi ini, seluruh kementerian dan lembaga diwajibkan untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Hal ini menegaskan bahwa isu gender bukan hanya menjadi tanggung jawab satu sektor tertentu, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam pemerintahan.

Ilustrasi merupakan image generate dari chatgpt
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, implementasi PUG diwujudkan melalui penganggaran responsif gender (ARG). ARG merupakan pendekatan dalam penyusunan anggaran yang mempertimbangkan kebutuhan, pengalaman, dan permasalahan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Pendekatan ini tidak bertujuan untuk memisahkan anggaran berdasarkan gender, melainkan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran yang ada dapat memberikan manfaat yang adil dan merata.
Dasar hukum penerapan ARG dalam sistem penganggaran pemerintah juga diperkuat melalui berbagai regulasi di bidang keuangan negara. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan DIPA Tahun 2010, yang mulai mengakomodasi pentingnya perspektif gender dalam penyusunan anggaran. Selanjutnya, ketentuan tersebut diperbarui dan disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023. Dalam regulasi terbaru ini, penyusunan anggaran responsif gender telah menjadi bagian integral dari proses perencanaan anggaran pemerintah.
Dalam implementasinya, kementerian dan lembaga diwajibkan untuk menyusun dokumen pendukung berupa Gender Budget Statement (GBS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Terms of Reference (TOR). GBS berfungsi untuk menjelaskan bagaimana suatu program atau kegiatan telah mempertimbangkan isu gender serta dampaknya terhadap kesetaraan gender. Sementara itu, KAK/TOR memberikan gambaran teknis mengenai pelaksanaan kegiatan yang direncanakan.
Penerapan ARG juga tidak terlepas dari pendekatan penganggaran berbasis kinerja. Dalam pendekatan ini, setiap program dan kegiatan harus memiliki tujuan yang jelas serta indikator yang terukur, termasuk indikator yang sensitif terhadap gender. Dengan demikian, keberhasilan suatu program tidak hanya diukur dari output yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu mengurangi kesenjangan gender.
Terdapat beberapa tahapan penting dalam penerapan ARG. Pertama, identifikasi potensi dan kebutuhan melalui analisis gender. Analisis ini penting untuk memahami kondisi nyata yang dihadapi oleh laki-laki dan perempuan, termasuk hambatan yang mungkin terjadi dalam mengakses layanan publik. Kedua, formulasi kebijakan yang memperhatikan perspektif gender, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak bias. Ketiga, pelaksanaan program yang memastikan partisipasi yang adil dari kedua gender. Keempat, monitoring dan evaluasi dengan menggunakan indikator yang sensitif gender untuk menilai efektivitas program.
Selain itu, ARG dapat dikategorikan menjadi tiga jenis utama. Pertama, anggaran khusus target gender, yaitu anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan spesifik suatu gender, seperti program kesehatan ibu dan anak. Kedua, anggaran kesetaraan gender, yaitu anggaran yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan, misalnya program pemberdayaan ekonomi perempuan. Ketiga, anggaran pelembagaan PUG, yaitu anggaran yang digunakan untuk memperkuat kapasitas institusi dalam menerapkan pengarusutamaan gender, termasuk pelatihan dan pengembangan sistem data.
Penting untuk dipahami bahwa ARG bukanlah tentang penambahan anggaran baru, melainkan tentang bagaimana mengalokasikan anggaran yang sudah ada secara lebih efektif dan adil. Dengan demikian, ARG berfokus pada kualitas belanja negara agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat.
Namun demikian, implementasi ARG masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia dalam melakukan analisis gender. Selain itu, ketersediaan data terpilah berdasarkan gender masih belum memadai, sehingga menyulitkan dalam perencanaan berbasis bukti. Koordinasi antar lembaga juga perlu diperkuat agar implementasi ARG dapat berjalan secara optimal.
Di sisi lain, peluang untuk mengembangkan ARG juga sangat besar. Dukungan regulasi yang kuat, seperti Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan yang telah disebutkan, menjadi landasan penting dalam mendorong implementasi ARG. Selain itu, perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas data serta transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Pada akhirnya, penganggaran responsif gender merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Dengan memastikan bahwa setiap kebijakan dan anggaran negara mempertimbangkan kebutuhan seluruh kelompok masyarakat, maka kesenjangan gender dapat diminimalkan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan ARG secara konsisten dan berkelanjutan.
“Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.”


