Padang – Sebanyak empat Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah di Sumatera Barat hadir dalam acara Penandatanganan Pakta Integritas Terkait Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di KPPN Padang, Selasa (30/01).
Empat Perwakilan BPKD tersebut antara lain Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Padang, Badan Keuangan Daerah Kota Pariaman, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman. Selain penandatanganan Pakta Integritas, KPPN Padang menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa TA 2018 dan Sosialisasi PP No.38/2016 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah.
Mulai tahun 2017 telah dilakukan perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang awalnya dilakukan secara terpusat oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melalui KPPN Jakarta II kepada Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan pada 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, salah satunya melalui KPPN Padang. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017.
DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. DAK Fisik dan Dana Desa ditransfer secara bertahap dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemda kemudian digunakan dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Dana Desa, dana yang telah diterima di RKUD disalurkan kembali kepada Rekening Kas Desa (RKD) masing-masing Desa pada lingkup wilayahnya.
Perubahan mekanisme Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang sebelumnya dilakukan secara terpusat menjadi disalurkan melalui KPPN di daerah mendapat respon positif dari Pemda. “Perubahan ini merupakan salah satu pembuka jalan bagi Pemda untuk berkomunikasi dan berkonsultasi setelah selama hampir sepuluh tahun Pemda bagaikan kehilangan komunikasi terkait Dana Transfer ke Daerah dengan Pemerintah Pusat karena harus melakukan perjalanan dinas ke Jakarta.” ujar Refdiaman, Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat saat mengikuti acara FGD tersebut. Refdiaman mengungkapkan bahwa hal tersebut sangat tidak efisien, baik dari segi waktu maupun biaya. Dia juga berharap KPPN tidak hanya sebagai Penyalur Dana DAK Fisik dan Dana Desa, namun juga sebagai media komunikasi dan koordinasi sehingga tercipta kerja sama yang baik antara KPPN dengan Pemda.
Pakta Integritas yang ditandatangani masing-masing Perwakilan BKD dengan Kepala KPPN Padang menegaskan bahwa para Pengelola Keuangan Daerah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak akan memberikan dan atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya. Pernyataan integritas tersebut merupakan bentuk komitmen dari Pemda untuk memerangi segala bentuk KKN terutama yang berkaitan dengan Penyaluran Dana DAK Fisik dan Dana Desa yang berhubungan langsung dengan KPPN.
Selain penandatanganan Pakta Integritas, diselenggarakan juga acara Focus Group Discussion (FGD). Diskusi tersebut membahas evaluasi Pelaksanaan Penyaluran Dana DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan Persiapan Penyaluran Dana DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Selama tahun 2017, Pemda mengeluhkan banyak mengalami kendala secara teknis di lapangan, sehingga mengganggu pelaksanaan administrasi pelaporan yang berdampak pada penyaluran DAK Fisik Tahap berikutnya. Semua kendala-kendala serta masukan-masukan terkait DAK Fisik dan Dana Desa yang dialami Pemda ditampung dan dijadikan bahan evaluasi untuk penyaluran tahun 2018. Sebagian masukan tersebut juga sudah terfasilitasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 dan 225/PMK.07/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (mah)