Selasa, 20 Maret 2018, KPPN Padang menerima kunjungan dari Ombudsman Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan tersebut dalam rangka Sharing Session dalam peningkatan pelayanan publik terutama dalam persiapan penilaian Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di KPPN Padang.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPPN Padang, Acara dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Padang, Bapak Hemidon. Sharing diawali oleh Kepala KPPN Padang yang menjelaskan tentang Profil Singkat, Inovasi dan Upaya yang telah dilakukan oleh KPPN Padang dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Upaya dan inovasi yang telah dilakukan oleh KPPN Padang untuk meningkatkan pelayanan publik diantaranya adalah peluncuran aplikasi SIMIDO, Spby, Sip-Sap, Penolakan SPM, dan Sistem Informasi berbasis Android. Aplikasi-aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pegawai KPPN Padang dalam bekerja. Selain itu, KPPN Padang juga mempunyai inovasi berupa antrian si Jauh, Charger Box, Free WiFi, Free Coffee and Tea dan Full Entertainment (Musik dan Film).
Dilanjutkan dengan sharing oleh Ombudsman Provinsi Sumatera Barat terkait Pelayanan Publik. Menurut ombudsman, Penyelenggaraan pelayanan publik tidak semata-mata ditujukan pada pemenuhan hak-hak sipil warga negara dan pemenuhan kebutuhan dasarnya, akan tetapi juga dilakukan dengan seoptimal mungkin untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik, yang memberikan pelayanan secara efektif, efisien dan akuntabel kepada masyarakat sebagai bagian dari paradigma baru administrasi publik. Peningkatan pelayanan publik itu merupakan salah satu tuntutan untuk menciptakan konsep good governance.
Setelah acara Sharing session selesai, Kepala KPPN Padang menemani Perwakilan Ombudsman untuk meninjau pelayanan KPPN Padang. Dari hasil tinjauan singkat tersebut, Perwakilan Ombudsman menyatakan bahwa Pelayanan di KPPN Padang sudah baik dan siap menuju Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. KPPN Padang hanya perlu memperbaiki sistem pengaduan dengan menunjuk pegawai sebagai penanggungjawab dalam mengolah data sistem pengaduan.
Sudah menjadi tugas KPPN Padang untuk terus meningkatkan pelayanan publik sebagai bentuk good governance. Peningkatan itu tentunya diharapkan juga mampu memberikan tingkat kepuasan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan semakin menaruh kepercayaan kepada pemerintah yang menciptakan produk-produk pelayanan publik lain. Peningkatan pelayanan itu juga tentunya harus dilakukan secara terus-menerus untuk memperbaiki berbagai kesalahan-kesalahan yang sering ditemui dan memberikan solusi terhadap pemecahannya (ap)