Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Kota Padang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pesan Kunci Forum G20

 

    Forum G20 merupakan forum antarnegara yang terbentuk ketika krisis ekonomi melanda dunia tahun 1999 (saat itu dalam bentuk G7). Tujuan utama dibentuknya G20 adalah untuk menemukan solusi bersama atas kondisi ekonomi global. Forum G20 merepresentasikan 80% ekonomi dunia, 75% perdagangan internasional, dan 2/3 populasi dunia. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya forum ini dalam menentukan arah kebijakan ekonomi dunia. Pada tahun 2022 untuk pertama kalinya Indonesia memegang Presidensi G20. Dalam forum ini Indonesia adalah satu-satunya wakil dari ASEAN, menjadi satu dari sembilan negara berkembang, serta menjadi negara anggota dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia.

     Tema Presidensi G20 Indonesia adalah “Pulih Bersama dan Lebih Kuat” atau “Recover Together Recover Stronger”. Tema ini kemudian diturunkan ke dalam berbagai agenda atau isu dalam dua jalur yakni jalur sherpa dan jalur keuangan. Dalam jalur keuangan yang dipimpin oleh Kementerian keuangan dan Bank Indonesia, Presidensi G20 Indonesia akan membawakan enam agenda prioritas, yaitu Exit Strategi (jalan keluar) untuk mendukung pemulihan yang adil, Pembahasan scarring effect (dampak pandemi) untuk mengamankan pertumbuhan masa depan, Sistem Pembayaran di Era Digital, Keuangan Berkelanjutan, Inklusi Keuangan: Digital & UKM, dan Perpajakan Internasional. Selain itu, juga akan membahas sepuluh agenda warisan yang merupakan isu global dari Presidensi G20 sebelumnya.

     Secara nasional, terdapat tiga agenda prioritas Presidensi G20 Indonesia yaitu: i) Arsitektur kesehatan global; ii) Transformasi ekonomi digital; dan iii) Transisi energi. Dalam Pertemuan Pertama dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 (1st FMCBG) pada tanggal 17-18 Februari dan didahului dengan pertemuan kedua dari Deputi Keuangan dan Bank Sentral G20 (2nd FCBD) pada tanggal 15-16 Februari 2022, akan dirumuskan hasil progres pembahasan Agenda Presidensi G20 dalam bentuk Komunike (Communique).

    Komunike merupakan pernyataan bersama para anggota forum G20 yang berisikan komitmen bersama, pernyataan-pernyataan bersama yang ingin disampaikan kepada publik dan biasanya terdiri dari isu-isu global terkini yang menjadi perhatian bersama dan merupakan hasil konsensus anggota forum G20. Usulan Komunike pertama dari pertemuan kedua tingkat Deputi Keuangan dan Bank Sentral akan dibahas lebih lanjut untuk dapat diadopsi sebagai komitmen bersama anggota G20 pada pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Selanjutnya, komunike akan menjadi landasan untuk pembahasan lebih jauh dalam forum Kelompok Kerja (Working Group).

   Terdapat enam agenda yang dibahas dalam perumusan Komunike ini, yaitu, perekonomian dan kesehatan global, arsitektur keuangan internasional, isu sektor keuangan, keuangan berkelanjutan, infrastruktur, dan perpajakan internasional. Komunike ini akan menjadi dasar bagi negara-negara anggota G20 untuk melanjutkan pembahasan berbagai agenda Presidensi G20 hingga puncaknya pada deklarasi para pimpinan negara anggota G20 (Leaders Declaration) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang direncanakan pada bulan November 2022.

 

Agenda Forum G20 Jalur Keuangan

No.

Agenda Jalur Keuangan

Narasi

Kata Kunci

1.

Strategi keluar (exit strategy) untuk mendukung pemulihan yang berkeadilan

Strategi negara-negara di dunia dalam rangka persiapan keluar dari penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi (exit strategy) perlu dilakukan secara terkalibrasi, terencana dan terkomunikasikan dengan baik antar negara untuk menghindari timbulnya risiko yang berkelanjutan, baik terhadap perekonomian maupun stabilitas keuangan. Negara-negara di dunia perlu secara bertahap menormalisasi kembali kebijakan-kebijakan yang dilakukan untuk mendukung penanganan krisis yang sudah dan sedang dilakukan agar ruang kebijakan moneter dan fiskal dapat kembali normal untuk keberlanjutan program nasional. Untuk itu, dibutuhkan pendekatan terkoordinasi pada strategi dan penentuan waktu dari exit policy itu sendiri, didukung oleh pemantauan risiko global yang diperkuat untuk mendukung transisi yang adil dan lancar untuk pulih bersama dan lebih kuat.

Pulih bersama, adil, terkalibrasi, terencana, terkomunikasikan, berkelanjutan, exit strategy, normalisasi, risiko, penanganan pandemi, pemulihan

ekonomi, stabilitas keuangan, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dukungan, transisi

2.

Mengatasi scarring effects (luka ekonomi akibat pandemi) untuk mengamankan pertumbuhan masa depan

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan gangguan/luka ekonomi yang mendalam baik dari sisi penawaran maupun permintaan yang berdampak pada produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Peralihan ke teknologi digital telah membantu pemulihan ekonomi, namun memiliki dampak lain  terutama pada pasar tenaga kerja. Selain itu, pada masa pandemi utang publik juga meningkat, dan semakin rentan berisiko bagi negara-negara dengan ruang fiskal terbatas sehingga perlu dicarikan solusi agar pemulihan dapat adil dan merata.

gangguan, luka ekonomi, pemulihan ekonomi, utang, ketenagakerjaan, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, scarring effects, penawaran-permintaan,

teknologi digital, utang publik, pemulihan adil dan merata

3.

Pembiayaan berkelanjutan

(sustainable finance)

Pandemi Covid-19 menjadi alarm atas kerentanan ekonomi global, tetapi dampak perubahan iklim dan  degradasi alam merupakan ancaman yang lebih besar dan akan menimbulkan konsekuensi sosial ekonomi yang negatif jika tidak ditangani. Dibutuhkan modal yang sangat besar untuk penanganan isu iklim, sehingga Presidensi G20 Indonesia mengangkat isu pembiayaan berkelanjutan sebagai salah satu agenda prioritas untuk dibahas lebih lanjut agar dapat mendukung kerja sama global dan pendanaan yang berkelanjutan, khususnya untuk mencapai Perjanjian Paris dan Agenda PBB 2030.

pandemi, alarm, kerentanan ekonomi global, perubahan iklim, degradasi alam, konsekuensi sosial ekonomi, modal, pembiayaan berkelanjutan, agenda prioritas, kerja sama global, pendanaan berkelanjutan, Perjanjian Paris/Paris Agreement, Agenda PBB 2030/UN 2030 Agenda

4.

Inklusi Keuangan: Digital & UKM

Pesatnya digitalisasi menimbulkan risiko eksklusi keuangan. Selain itu, pandemi Covid-19 telah memperparah ketimpangan. Ini mendorong upaya optimalisasi teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, ekonomi berkelanjutan dan inklusif bagi perempuan, pemuda, dan UMKM. Dalam cakupan domestik, agenda ini dilakukan  melalui pengembangan infrastruktur digital (sky toll) dengan fokus menyasar kelompok paling rentan. Indonesia telah menginisiasi inklusi keuangan melalui pemanfaatan digital dengan memungkinkan BLU (Badan Layanan  Umum), SMV (Special Mission Vehicle ), BUMN, dan financial technology untuk menjangkau sasaran, khususnya pemberdayaan perempuan, keterlibatan pemuda, dan dukungan keuangan UMKM. Di tingkat global, Indonesia  mengambil kepemimpinan untuk mendorong inklusi keuangan melalui digitalisasi.

digitalisasi, risiko, eksklusi keuangan, pandemi, ketimpangan, teknologi digital, inklusi keuangan, digitalisasi, produktivitas, ekonomi berkelanjutan, pemberdayaan perempuan, pemuda, dan UMKM, kelompok paling rentan, infrastruktur digital (sky toll), financial technology/fintech, Badan Layanan Umum (BLU), Special Mission Vehicle (SMV), BUMN, fintech

5.

Perpajakan Internasional

Transformasi digital yang pesat menciptakan tantangan pada sistem pajak internasional, di mana perusahaan-perusahaan digital multinasional mampu memperoleh penghasilan tanpa adanya kehadiran fisik. Pandemi berpotensi memberikan dampak penurunan terhadap penerimaan pajak karena pembatasan kegiatan ekonomi. Untuk itu, negara-negara di dunia perlu mempercepat proses implementasi pilar 1 dan 2 secara efektif, mengarahkan implementasi insentif pajak dan kebijakan pajak untuk negara berkembang dalam rangka pemulihan pasca pandemi, dan mengarahkan potensi kontribusi skema pajak karbon/environmental tax. Indonesia sendiri telah menyusun agenda reformasi nasional yang berkelanjutan termasuk reformasi fiskal, salah satunya melalui UU HPP, yang mampu mengakomodasi agenda ini.

transformasi digital, tantangan, sistem pajak internasional, perusahaan digital multinasional, penghasilan tanpa kehadiran fisik, potensi pemungutan pajak, Pilar 1 dan 2, insentif pajak, negara berkembang, pemulihan pascapandemi, pajak karbon/environmental tax, reformasi fiskal, UU HPP

6.

Agenda Infrastruktur

Keberlanjutan program pembangunan, termasuk investasi infrastruktur, akan mendorong negara-negara di dunia mencapai ambisi global untuk mencapai target SDGs dan Perjanjian Paris. Selain itu, peningkatan ekonomi digital memerlukan  perluasan investasi infrastruktur digital yang tidak mengabaikan kesenjangan. Investasi infrastruktur harus didorong untuk mendorong inklusi sosial, peningkatan infrastruktur digital, dan infrastruktur transformatif pascapandemi Covid-19.

Investasi infrastruktur, infrastruktur digital,

ekonomi digital, infrastruktur transformatif pascapandemi, kesenjangan, inklusi sosial, mencapai target SDGs dan Perjanjian Paris

7.

Agenda Kesehatan

(Kerja Sama Gugus Tugas Menteri Keuangan -  Menteri Kesehatan)

Indikator pemulihan global adalah tercapainya kesetaraan standar kesehatan global, dan terciptanya ketahanan komunitas global terhadap pandemi di masa depan. Kolaborasi dan koordinasi antara Menkeu dan Menkes dalam satuan Gugus Tugas Keuangan-Kesehatan dianggap mampu memperkuat upaya pencegahan, deteksi, dan  respons atas keadaan darurat kesehatan di masa depan. Gugus Tugas akan menangani kesenjangan pembiayaan dari proses PPR (pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan) pandemi, dan mengeksplorasi modalitas untuk membangun fasilitas keuangan. Gugus Tugas tengah menyiapkan draf Peta Jalan (Road Map) Struktur Pembiayaan Kesehatan Global. Road Map tersebut sekaligus mendukung arah kebijakan nasional dalam pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mencapai Indonesia Maju 2045.

pandemi, indikator pemulihan global, standar kesehatan global, ketahanan komunitas global, Gugus Tugas Keuangan-Kesehatan, PPR (pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan) pandemi, kesenjangan pembiayaan, modalitas, Roadmap Struktur Pembiayaan Kesehatan Global, peningkatan kualitas SDM, Indonesia Maju 2045

8.

Keberlanjutan Utang dan MDB

(Multilateral Development Bank)

Ketersediaan pembiayaan eksternal telah memberikan peluang dan kemampuan bagi negara-negara (LICs/low income countries) untuk memperoleh pembiayaan/utang yang digunakan dalam rangka pemulihan ekonomi dari pandemi dan melanjutkan pembangunan. Namun, meningkatnya utang publik dari negara-negara tersebut berpotensi pada kerentanan terhadap guncangan ekonomi domestik dan eksternal. Skema DSSI (Debt Service Suspension Initiative) untuk membantu LICs menangani beban utang akan berakhir pada tahun 2021, sehingga diperlukan skema pembiayaan baru yang inklusif, berkelanjutan, dan adil untuk mendorong pemulihan dan pembangunan ekonomi global, terutama bagi LICs agar tidak tertinggal. Untuk itu, Presidensi G20 Indonesia akan mendorong optimalisasi peran MDB dan IFIs untuk mengalokasikan sumber dayanya secara efisien dan efektif, serta memperkaya struktur Kelembagaan Keuangan Internasional tersebut. Sebagai showcased policy, Indonesia mampu memperkuat ketahanan nasional dalam merespons krisis pandemi dengan melalui terlaksananya pendanaan Program PC-PEN yang fleksibel, pelebaran defisit anggaran, serta skema burden-sharing antara otoritas fiskal dan moneter (Kemenkeu dan BI).

Ketersediaan pembiayaan eksternal, utang

publik, low-income countries, DSSI (Debt Service Suspension  Initiative), kerentanan guncangan ekonomi, MDB (Multilateral Development  Bank), IFIs (International Financial Institution), Struktur Kelembagaan Keuangan Internasional (International Financial Institution framework), skema pembiayaan inklusif, berkelanjutan dan adil, pemulihan ekonomi global, alokasi efektif dan efisien, Program Indonesia PC-PEN (Penanganan Covid- 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ), skema burden sharing

 

#G20Indonesia

#PulihBersama

#RecoverTogetherRecoverStronger

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search