Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Kota Padang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Pengendalian Retur Dalam Rangka Implementasi Zero Retur

     Selasa, 6 September 2022 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Retur dalam rangka Implementasi Zero Retur melalui media daring zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai usaha meminimalisir terjadinya retur pada satuan kerja/mitra KPPN Padang pada periode 2022. Kegiatan ini juga ditujukan untuk mendukung kebijakan “Zero Retur” yang diusahakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kegiatan ini dipimpin oleh Aulia Miftachul Rochmah selaku pembawa acara dan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan langsung oleh Ibu Tisari Yona Geumila selaku Kepala KPPN Padang. Ibu Tisari Yona Geumila menyampaikan adanya berbagai dampak yang dapat ditimbulkan dari terjadinya Retur SP2D di mana ketika terjadi retur,uang yang seharusnya tersalurkan akan terhambat seperti contohnya pembayaran Gaji yang bisa diterima per tanggal 1 awal bulan namun hanya bisa dilihat terjadinya retur paling cepat pada tanggal 2 apabila sistem pada Bank sudah mengindikasi terjadinya retur SP2D. Setelah indikasi pada pihak Bank ini perlu ada konfirmasi lebih lanjut ke KPPN untuk selanjutnya KPPN menerbitkan surat permohonan penyelesaian retur kepada satuan kerja/mitra KPPN yang terkena retur. Selanjutnya satker/mitra ini harus lebih dahulu memastikan terkait kesalahan apa saja yang telah terjadi atas rekening yang diretur kepada pegawai/pejabat terkait sebelum akhirnya bisa dilakukan tindaklanjut penyelesaian retur. Tentunya dengan adanya proses yang Panjang dari mulai pengindikasian retur hingga penyelesaiannya ini dapat sangat merugikan karena memperlambat penyaluran dana.

     Salah satu contoh kasus retur yang terjadi dimisalkan ada perubahan nama gelar pada rekening tabungan yang sudah diubah pada pihak Bank namun tidak melakukan konfirmasi kepada pihak KPPN sehingga nama gelar pada data supplier di KPPN menjadi tidak sesuai. Kasus ini dapat menyebabkan terjadinya retur. Retur juga bisa terjadi apabila terdapat rekening yang tidak aktif namun tidak ada konfirmasi kepada pihak KPPN. Pada arahan yang disampaikan Kepala KPPN Padang, juga disampaikan kondisi terkini terkait pelaksanaan penggunana anggaran yang terlihat dari Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran salah satunya adalah indicator penyerapan anggaran yang sampai hari ini sudah mencapai Rp3,419,783,450,773 dari total pagu Rp6,402,261,716,000 atau telah terealisasi sebesar 53.42% dari target realisasi triwulan III sebesar 70,09%. Angka ini tentu saja memerlukan kerjasama segala pihak untuk dapat meningkatkan penyerapan anggaran di satker/mitra lingkup KPPN Padang. Kondisi salah satu indikator IKPA yakni Deviasi halaman III DIPA juga perlu ditingkatkan. Dengan berjalannya akhir Triwulan III diharapkan satker/mitra KPPN Padang dapat mulai mereview lagi perencanaan anggaran yang dimiliki untuk pos-pos anggaran yang perlu disesuaikan agar dipersiapkan diajukan pada periode revisi halaman III DIPA di 2 minggu pertama awal triwulan IV nanti agar dapat memperbaiki kualiats pelaksanaan anggaran 2022. Selain itu juga untuk menyambut akhir tahun besar harapan KPPN Padang untuk meminimalisir keterlambatan tagihan/permintaan dispensasi SPM agar tidak mengurangi nilai IKPA

     Kegiatan inti adalah penyampaian materi Pengendalian Retur SP2D dan Implementasi “Zero Retur” yang disampaikan oleh Bapak Ishak selaku Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Padang. Pada pemaparan materi ini disampaikan bahwa retur adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada Bank Operasional selaku Pengirim. Beberapa alas an terjadinya retur antara lain adanya kesalahan rekening penerima : Nama Pemilik Rekening, Nomor Rekening, Nama Bank Penerima dan Status aktivasi rekening : Tutup, Tidak aktif. Beberapa Tindakan pencegahan retur yang dapat dilakukan oleh satuan kerja/mitra KPPN Padang antara lain :

  1. Melakukan pengecekan kebenaran nomor rekening penerima dengan meminta salinan rekening koran atau salinan buku tabungan posisi terakhir dan mencocokkan dengan dokumen tagihan
  2. Memastikan status aktivasi rekening penerima dengan meminta surat keterangan aktif dari pihak bank penerima
  3. Melakukan pengecekan melalui internet banking untuk memastikan apakah rekening penerima tersebut sudah benar dan statusnya

     Selain itu juga disampaikan bahwa trend monitoring retur dalam 5 tahun terkahir yang cenderung mengalami penurunan. Pada 2018 hingga Agustus 2022 jumlah retur sebanyak 622, 751, 428, 389, dan 148. Trend penurunan angka retur ini menunjukkan adanya harapan besar untuk bisa mewujudkan kebijakan “Zero Retur” pada satker mitra lingkup KPPN Padang. Hal ini semakin direlisasikan dengan adanya berbagai kebijakan KPPN Padang untuk meminimalisir terjadinya retur dengan berbagai cara sebagai berikut :

 

  1. KPPN melakukan monitoring retur setiap hari
  2. Satker yang mengalami retur, dilakukan pemangilan PPK ke KPPN
  3. Satker yang mengalami retur di berikan sanksi:
    1. Melampirkan Surat Pernyataan Kebenaran Rekening Supplier dari PPK pada saat mengajukan SPM LS Non Bendahara
    2. Penundaan pembayaran honorarium pengelola keuangan. SPM honorarium pengelola keuangan bulan berkenaan diajukan SPM-nya paling cepat minggu terakhir bulan berikutnya dan/atau setelah dilakukan penyelesaian retur

     Secara keseluruhan, seluruh rangkaian acara berjalan dengan kooperatif. Penyelenggaran acara ini disambut baik oleh satuan kerja/mitra KPPN Padang dengan animo yang tinggi pada saat sesi tanya jawab untuk mengutarakan permasalahan retur yang selama ini dihadapi dan penyelesaian yang dibutuhkan. Semoga dengan diadakannya acar ini dapat meminimalisir terjadinya retur di satker/mitra KPPN Padang dan mensukseskan program “Zero Retur”. Segala materi maupun bahan terkait pemaparan acara ini dapat diakses melalui link: https://linktr.ee/zeroretur

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search