Kamis 30 Mei 2024 KPPN Padang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi KPPN Padang dan PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Pembukaan Kembali Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA. Kegiatan yang mengundang sekitar 50 perwakilan satuan kerja lingkup KPPN Padang dilaksanakan secara tatap muka di aula KPPN Padang.
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Kepala KPPN Padang, Bapak Joko Supriyanto. Dalam sambutannya Bapak Joko menyampaikan pentingnya memaksimalkan pembukaan revisi halaman III DIPA untuk triwulan II 2024 yang dibuka hingga 31 Mei 2024. Pembukaan revisi ini merupakan salah satu indikator kinerja pelaksanaan anggaran K/L. Selain itu, Bapak Joko juga menyampaikan pentingnya kita semua memahami apa-apa saja bentuk gratifikasi yang perlu dihindari. Sosialisasi gratifikasi ini merupakan bentuk penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1337/PB.1/2024 tentang Penyampaian Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Pedoman Sosialisasi Antikorupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024.
Bapak Joko menyampaikan bahwa KPPN Padang akan terus mendeklarasikan komitmen anti gratifikasi dan anti penyuapan seusai dengan sertifikat ISO yang pernah diraih KPPN Padang yaitu Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 370001:2016 yang telah dimiliki KPPN Padang sejak tahun 2022. Seluruh layanan KPPN Padang tidak dipungut biaya apapun (Rp0) dan saluran pengaduan dengan mudah dapat ditemui pada sosial media, whatsapp, maupun saluran pengaduan pengaduan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (SIPANDU : Pengaduandjpb.kemenkeu.go.id ) dan Saluran Pengaduan Kementerian Keuangan (WISE : www.wise.kemenkeu.go.id).