Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

Bimtek Implementasi Pembayaran Tunjangan Kinerja melalui Aplikasi Gaji Web

Kamis, 8 Agustus 2024 KPPN Padang melaksanakan kegiatan bimbingan teknis implementasi pembayaran tunjangan kinerja melalui aplikasi gaji web. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-105/PB/2024 hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga melalui Aplikasi Gaji Web yang menyatakan implementasi pembayaran tunjangan kinerja melalui gaji web dilakukan paling lambat pada Oktober 2024 pada seluruh Kementerian/Lembaga. Kegiatan bimtek berfokus pada 2 hal, yaitu memberikan pemahaman kepada satuan kerja peserta kegiatan yang terkendala pembayaran tukin interkoneksi gaji web dan menyelaraskan pemahaman terkait PMK No 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi dengan mengundang narasumber dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. 

Kegiatan bimtek yang dihadiri 40 peserta dari satker lingkup KPPN Padang dibuka langsung oleh Kepala Seksi MSKI KPPN Padang, Bapak Nuryasin. Beliau menyampaikan pentingnya satuan kerja segera memahami pembayaran tunjangan kinerja melalui aplikasi gaji web salah satunya untuk mencegah fraud dalam pembayaran tunjangan kinerja. Harapannya satker lingkup KPPN Padang dapat tepat waktu mengimpelementasi pembayaran tunkin ini sebelum pembayaran tunkin Oktober 2024. Selanjutnya kegiatan initi penyampaian materi pembayaran tunkin melalui gaji web oleh Bapak Muhammad Riza Widoyo. Narasumber menyampaikan selain K/L yang mengajukan dispensasi ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu Mahkamah Agung, Polri, Kemenkumham, dan Barantin untuk dapat melaksanakan pembayaran melalui gaji web. Narasumber memaparkan langkah-langkah dalam pembuatan ADK tunjangan kinerja bagi PNS dan PPPK, mulai dari unggah ADK rekening, ADK SK, dan ADK pembayaran tunkin.  

Materi selanjutnya disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Ibu Ilda. Narasumber menyampaikan perbedaan pemotongan PPh 21 yang menggunakan aturan TER berdasarkan PMK 168 tahun 2023 dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Pemotongan PPh 21 menggunakan aturan TER dilakukan pada bulan Januari s.d November. Sedangkan pada bulan Desember menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1). Dengan aturan TER, bendahara wajib menyampaikan bukti potong pajak setiap bulan kepada setiap pegawai. Sehingga pada bulan Desember, akan dibandingkan potongan pajak dengan aturan TER dengan Pasal 17. Apabila terdapat lebih bayar maka dapat dilakukan kompensasi ke masa pajak lainnya. 

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan satuan kerja dapat mengimplementasikan petunjuk teknis pembayaran tukin dengan gaji web serta dapat menjelaskan kepada pegawai di masing-masing satuan kerja terkait dengan aturan pemotongan PPh 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER). 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707

WA (chat only): 0895-3531-77979

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search