Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

Tingkatkan Awareness Pegawai, KPPN Padang Gelar Sosialisasi Security Awareness dan Larangan Judi Online

 

Rabu, 28 Agustus 2024, KPPN Padang menyelenggarakan Sosialisasi Security Awareness dan Larangan Judi Online kepada seluruh pegawai. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait keamanan informasi, kemanan siber, dan perlindungan data pribadi serta penegasan kembali larangan praktik judi online. Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.1/2024 tentang Pedoman Perilaku Dalam Rangka Penguatan Budaya Kementerian Keuangan. Surat Edaran ini merupakan pedoman perilaku dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penanganan terkait dengan perjudian, pinjaman ilegal, asusila, zina, hidup bersama, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) serta penyimpangan perilaku lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan jenis-jenis ancaman yang dapat merusak sistem informasi diantaranya Phising dan Web defacement. Phishing adalah upaya seseorang untuk menipu kita agar mengungkapkan informasi pribadi seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau nomor identitas sosial. Phising dapat terjadi melalui email, pesan teks, atau platform online lainnya. Tanda Bahaya dalam Upaya Phishing adalah peringatan atau indikator yang membantu individu mengidentifikasi potensi penipuan. Beberapa tanda bahaya umum dalam phishing meliputi: Bahasa Mendesak atau Mengancam, Informasi Pengirim yang Mencurigakan, Permintaan Informasi Pribadi, Kesalahan Ejaan atau Tata Bahasa, Tautan atau Lampiran Mencurigakan, Salam Umum, dan Too good to be true.

Ancaman lainnya yaitu serangan Web Defacement. Web defacement merupakan suatu serangan pada website yang mengubah tampilan asli atau konten dari sebuah website. Pelaku serangan web defacement disebut sebagai defacer. Web defacement belakangan ini marak terjadi pada situs milik pemerintah dan pendidikan, terutama web defacement judi online. Salah satu alasan hal tersebut banyak menyasar situs milik pemerintah dan pendidikan diindikasikan sebagai cara untuk menghindari situs di-block oleh pihak berwenang.

Materi kedua yang disampaikan yaitu larangan judi online. Perjudian online merupakan sebuah kegiatan permainan secara online yang menggunakan uang, barang dan lainya sebagai taruhan. Permainan atau game yang mengandung unsur taruhan berupa uang termasuk uang virtual, atau permainan yang kemenangan atau keuntungannya sangat tergantung pada peruntungan maka permainan tersebut adalah judi online. Hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa internet Indonesia (APJII) 2023 terhadap 8.510 responden di 35 provinsi : 34,26% responden mengetahui adanya situs judi di internet dan 5,61% responden yang mengakses situs judi di internet.

Ancaman pidana pelaku perjudian menurut Pasal 303 KUHP dan 303 bis ayat 1 KUHP yaitu penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Ancaman bagi pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Cara mencegah terjerumus judi online antara lain: Jauhi kasino dan situs perjudian online, Hati-hati dengan promosi judi yang menjebak, Jangan asal klik tautan atau konten yang berkedok game, seperti slot, poker, hingga togel, Hindari terpancing install aplikasi judi di HP Anda, Jangan ambil pinjaman demi judi online dan Hindari bersosialisasi dengan teman yang membawa pengaruh berjudi.

Menutup kegiatan ini, Bapak Joko Supriyanto menghimbau agar pegawai KPPN Padang tidak menjadi titik lemah dari sistem informasi. Manusia dapat menjadi titik terlemah dalam sistem informasi disebabkan karena kurangnya kesadaran atas keamanan, latar belakang pendidikan, literasi teknologi rendah, hubungan keluarga dan pertemanan, kebiasaan berbagi dan berkolaborasi, lingkungan masyarakat berbasis kepercayaan, ketergantungan terhadap personel dan divisi Teknologi Informasi (TI), paradigma keamanan internet dan keengganan penyelesaian permasalahan teknis. Untuk itu, perlu untuk selalu waspada terhadap jenis-jenis percobaan serangan sistem informasi dengan memperhatikan tanda-tanda bahaya yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, pegawai KPPN Padang juga harus menjauhi segala bentuk permainan yang tergolong judi online.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707

WA (chat only): 0895-3531-77979

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search