PENGUMUMAN NOMOR PENG-4/KPN.0301/2025
TENTANG
LELANG BMN BERUPA SATU PAKET KENDARAAN BERMOTOR DAN SATU PAKET INVENTARIS KANTOR PADA KPPN PADANG
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang akan melaksanakan penjualan secara lelang atas BMN berupa Satu Paket Kendaraan Bermotor dan Satu Paket Inventaris Kantor diantaranya:
|
Nama Barang |
Nilai Limit |
Nilai Jaminan |
|
1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang Super KF 80 Long Bensin |
Rp12.777.000 |
Rp1.277.700 |
|
1 (satu) paket inventaris kantor |
Rp9.562.000 |
Rp956.200 |
A. Pelaksanaan Lelang
Hari : Selasa
Tanggal : 25 November 2025
Batas Akhir Penawaran : 25 November 2025 pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Padang Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
Penetapan Lelang : setelah batas akhir penawaran
B. Syarat dan Ketentuan Lelang
- Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang, yaitu dengan menggunakan aplikasi lelang internet (e-auction) dengan cara penawaran Open Bidding pada alamat website lelang lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada domain
- Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah soft copy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut.
- Tata cara penyetoran uang jaminan lelang sebagai berikut:
- Uang Jaminan Lelang disetorkan ke rekening Virtual Account dan jumlahnya harus sama persis dengan nominal jaminan yang disyaratkan dan dibayarkan sekaligus (tidak dicicil).
- Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Padang selambat- lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Objek lelang berada di KPPN Padang, Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang, Sumatera Barat. Calon Peserta Lelang dapat melihat objek lelang mulai tanggal 19 November 2025 d. 24 November 2025 (pada hari kerja) mulai pukul 09.00 s.d.16.00 WIB.
- Pemenang lelang yang ditunjuk wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli. Pelunasan tersebut telah efektif diterima oleh KPKNL Padang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Terhadap pemenang lelang, penunjukan sebagai pemenang akan dibatalkan oleh pejabat lelang.
- Memperhatikan sistem End of Day (EOD) yang berlaku pada masing-masing bank berbeda-beda, kami menghimbau kepada peserta lelang agar menyetor uang jaminan maupun pelunasan lelang paling lambat pukul 00 WIB satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dan segala bentuk kerusakan dan risiko lainnya menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang ditawari/dibeli.
- Persyaratan untuk mengambil objek lelang bagi pemenang lelang: Identitas yang masih berlaku dan Kuitansi pelunasan lelang dari KPKNL Padan
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPPN Padang (Contact Person: Sdr. Dendi Andrian 0817820511. Serta informasi mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan lelang dapat menghubungi KPKNL Padang Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Padang di nomor (0751)28299.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
s.kemenkeu.go.id/lelangkppnpadang2025








