Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Padang
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-827/PB.7/2024 hal Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode III Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur sebagai berikut:
- Pasal 14 ayat (1) bahwa "Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi".
- Pasal 14 ayat (2) bahwa "Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan".
- Berdasarkan Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan nomor PENG-4/PB.7/2024 tanggal 1 April 2024, telah dilaksanakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Periode II tahun 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024.
- Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-11/PB.7/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode III Tahun 2024 (Pengumuman terlampir).
- Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode III Tahun 2024 dilaksanakan melalui:
- Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPK;
- Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPSPM;
- Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun atau menduduki Jabatan Struktural.
- Mekanisme pengakuan atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan mengikuti Penyegaran (Refreshement) Penyelesaian Tagihan;
- Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPK;
- Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM
- Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
- Bagi pejabat perbendaharaan PPK dan PPSPM yang belum memiliki sertifikat kompetensi PPK dan PPSPM atau yang memiliki sertifikat kompetensi PPK dan PPSPM namun telah kadaluarsa diwajibkan untuk mengikuti Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dengan sebelumnya telah memenuhi salah satu persyaratan pada mekanisme penilaian kompetensi yang tertuang pada PENG-11/PB.7/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode III Tahun 2024 (Pengumuman terlampir).
- Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilakukan melalui Aplikasi Simaspaten (simaspaten.kemenkeu.go.id). Bagi satker yang terkendala aplikasi simaspaten dapat menghubungi WA SIAP010 KPPN Padang (0895-3531-77979).
- Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3846822 dan/atau menyampaikan tiket melalui hai.kemenkeu.go.id.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat dan Lamp PENG-11/PB.7/2024 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK Dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Periode III Tahun 2024 |
|
Monitoring Sertifikat PPK PPSPM s.d 8 Juli 2024 |