Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

S-1039_Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja KementerianLembaga Melalui Aplikasi Gaji Web

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-105/PB/2024 tanggal 2 Juli 2024 Hal Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian/Lembaga Melalui Aplikasi Gaji Web dan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor S-156/PB/2023 Hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai melalui Aplikasi Gaji, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran tunjangan kinerja pegawai dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga yang telah diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023.
2. Tujuan pembayaran tunjangan kinerja melalui Aplikasi Gaji yaitu:
    a. memastikan bahwa pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. memastikan pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan secara tepat tujuan, tepat jumlah, dan tepat waktu;
    c. mencegah terjadinya fraud pembayaran tunjangan kinerja yaitu dengan dilakukan validasi atas tagihan tunjangan kinerja satuan kerja;
    d. menerapkan perhitungan pajak progresif dan tersistem atas penghasilan pegawai; dan
    e. mendukung Program Strategis Nasional Pemberantasan Korupsi dalam rangka pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang transparan dan akuntabel melalui sistem informasi.
3. Implementasi pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui Aplikasi Gaji dilaksanakan pada seluruh Kementerian/Lembaga paling lambat untuk pembayaran tunjangan kinerja bulan Juni 2024.
4. Dalam hal pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja melalui Aplikasi Gaji Web belum dilaksanakan secara penuh karena kesiapan teknis, pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan secara paralel yaitu:
  a. melalui Aplikasi Gaji Web (wajib ada/dilakukan untuk Satker di Lingkup Kementerian/Lembaga (K/L) yang menurut pertimbangan K/L sudah siap dilaksanakan sesuai target pada Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-156/PB/2023; dan
   b. tanpa melalui Aplikasi Gaji Web (skema pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja eksisting), dan secara bertahap harus sudah dilaksanakan pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui Aplikasi Gaji Web paling lambat pada pembayaran tunjangan kinerja Bulan Oktober 2024.
   c. Petunjuk teknis mengenai pembayaran tunjangan kinerja tanpa melalui interkoneksi dengan aplikasi gaji (Jenis Pegawai: Tanpa Data Gaji) terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

5. Sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), mohon kerja sama Bapak/Ibu untuk memastikan Pembayaran Tunjangan Kinerja melalui Aplikasi Gaji Web
dapat diimplementasikan secara penuh pada Kementerian/Lembaga paling lambat pada pembayaran Tunjangan Kinerja Bulan Oktober 2024.
6. Kendala dalam pembayaran tukin melalui gaji web dapat disampaikan ke KPPN Padang melalui WA SIAP010 (0895-3531-77979).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707

WA (chat only): 0895-3531-77979

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search