Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka implementasi Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM, Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman nomor PENG-12/PB.7/2024 terkait Hasil Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode II Tahun 2024 (Pengumuman terlampir).
- Bagi peserta Penilaian Kompetensi yang dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus Penilaian Kompetensi telah diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dan/atau PPSPM dengan Nomor Register.
- Direktorat Sistem Perbendaharaan telah melakukan pengembangan pada aplikasi simaspaten dimana saat ini sertifikat PNT dan SNT telah menggunakan sertifikat elektronik.
- Peserta dapat secara mandiri mengunduh sertifikat kompetensi dimaksud melalui aplikasi simaspaten pada menu sertifikat dengan menggunakan role user masing-masing peserta.
- Sesuai dengan PMK Nomor 211/PMK.05/2019 agar satker mitra KPPN Padang untuk dapat mengikutkan PPK dan PPSPM dalam proses Penilaian Kompetensi.
- Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Kompetensi bagi PPK dan PPSPM satker pengelola APBN dapat merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-5/PB/2020 sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
S-1205 dan PENG 12 PB 7 2024 Hasil Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM Pengelola APBN Periode II Tahun 2024 |
|
PER 5 PB 2020 Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi PPPK dan PPSPM Satuan Kerja Pengelola APBN |