Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Kota Padang
TUGAS
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.01/2017 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A 1 Padang menyelenggarakan fungsi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.01/2017, KPPN Padang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada Negara sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat, namun telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan terakhir yaitu sejak tahun 2005 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Terbentuknya KPPN seiring dengan adanya reorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan reformasi dibidang keuangan negara, yaitu dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tahun 2004 yang disemangati untuk mewujudkan good governance (tata kelola kepemerintahan yang baik).
Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Kementerian Keuangan pada dasarnya diarahkan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada publik seperti yang tertuang di Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Kep-44/PB/2007 tentang Reformasi Birokrasi Unit Ditjen Perbendaharaan yang pada intinya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan program kegiatan yang terfokus antara lain pada penyempurnaan dibidang kelembagaan, ketata laksanaan dan kepegawaian.
Pembentukan KPPN Percontohan adalah salah satu perwujudan dari program reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan mata rantai dari reformasi birokrasi Kementerian Keuangan yang pada prinsipnya ditujukan untuk mewujudkan tata kelolaan pemerintahan yang baik, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan negara dan peningkatan pelayanan kepada pemangku kepentingan /mitra kerja dan masyarakat.
Semenjak tanggal 1 Februari 2008 KPPN Padang ditetapkan sebagai KPPN Percontohan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-18/PB/2008 tanggal 25 Januari 2008 dengan wilayah pembayaran meliputi Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
KPPN Padang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79 Kota Padang, termasuk dalam wilayah Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang secara geografis terletak antara 00.44’.00” – 01.08’.35” LS dan 100.05’.05” - 100.34’.09” BT dengan luas wilayah 694,96 KM2 dengan batas wilayah :
Sebelah Utara : Kabupaten Padang Pariaman
Sebelah Selatan : Kabupaten Pesisir Selatan
Sebelah Timur : Kabupaten Solok
Sebelah Barat : Selat Mentawai, Kabupaten Kepulauan Mentawai
Gambar diatas merupakan peta wilayah kerja KPPN Padang