Dalam upaya memperkuat kemandirian desa serta mendukung percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2025, KPPN Pati menyambut konsultasi Dispermades Kabupaten Rembang dalam asistensi strategis. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi terbuka untuk membahas berbagai isu penting mulai dari pengelolaan Dana Desa, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, hingga gagasan pengembangan Koperasi Merah Putih dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam pertemuan ini adalah menurunnya performa koperasi desa akibat persaingan ketat dengan pinjaman online (pinjol) dan digital marketplace. Untuk menjawab tantangan tersebut, Dispermades Rembang mendorong konsep Koperasi Merah Putih sebagai wadah baru yang akan difokuskan pada usaha simpan pinjam dan ketahanan pangan. Koperasi ini nantinya juga akan menggandeng KUD yang telah ada di desa-desa agar mampu bertransformasi menjadi bagian dari koperasi modern yang lebih berdaya saing.
Selain penguatan kelembagaan ekonomi desa, rapat ini juga menyoroti isu strategis lain, yaitu persoalan defisit anggaran di Kabupaten Rembang. Dengan nilai kekurangan hingga Rp120 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) belum mampu menutupi kebutuhan belanja pegawai secara penuh. Dispermades menilai bahwa basis perhitungan alokasi DAU saat ini masih belum cukup akurat dan perlu dievaluasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan belanja wajib di daerah.
Terkait penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik, KPPN Pati menekankan pentingnya percepatan pemenuhan syarat salur. Ibu Nur dari Dispermades menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memastikan desa-desa yang menghadapi kendala teknis dapat segera ditangani. Dengan langkah ini, keterlambatan penyaluran yang selama ini menjadi hambatan pembangunan desa diharapkan bisa diminimalisir.
Pada sesi diskusi teknis, dibahas juga kesiapan penyaluran Dana Desa Tahap II, yang masih menunggu kesiapan sistem OM-SPAN. Dari 287 desa di Kabupaten Rembang, seluruhnya telah mengalokasikan Dana Desa untuk program prioritas melalui sistem earmark. Selain itu, sebanyak 4.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat menerima bantuan dari skema Dana Desa.
Tak kalah penting, desa-desa juga masih menanti kejelasan terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan koperasi merah putih. Harapan besar disampaikan agar petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat segera diterbitkan sebagai acuan implementasi di lapangan.
Kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam menciptakan sistem pengelolaan keuangan desa yang transparan, adaptif, dan berdaya saing. Dengan dukungan regulasi yang tepat serta komitmen semua pihak, penguatan ekonomi desa melalui BUMDes dan koperasi tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat menjadi tonggak baru dalam pembangunan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan. (KR)